Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk pelaku penyekapan 2 perempuan. F dan rekannya, A disekap pada 13 Juni 2013 lalu di sebuah kamar 1805 Hotel Harris, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pelaku yang bernama Jimmi Muliku alias Jont Weku ditangkap pada Sabtu 6 Juli 2013 di sebuah kamar 638 Hotel Grand Mercury, Jakarta Pusat.
"Pelaku beraksi dengan memesan wanita panggilan untuk diajak kencan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Pelaku mengajak korban kencan di sebuah hotel dengan diiming-imingi sejumlah uang. Setelah 'jasa' korban digunakan pelaku, korban diancam dengan menggunakan senjata tajam dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
Tak hanya itu, pelaku juga menyekap dan mengikat korban dengan tali yang telah disiapkan sebelumnya oleh pelaku di kamar Hotel tersebut. "Setelah kencan wanita tersebut dirampok. Korban disekap dengan menggunakan borgol dan tali," tambah Rikwanto.
Selain mengamankan korban, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 4 buah borgol, 2 buah HP, 1 buah pisau lipat, 1 buah lakban. Beberapa sim card dan memory card, 2 buah cincin berlian, dan 1 buah liontin berlian juga ikut diamankan.
Saat ini pelaku telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama di atas 5 tahun penjara. (Sul/Ism)
Pelaku yang bernama Jimmi Muliku alias Jont Weku ditangkap pada Sabtu 6 Juli 2013 di sebuah kamar 638 Hotel Grand Mercury, Jakarta Pusat.
"Pelaku beraksi dengan memesan wanita panggilan untuk diajak kencan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Pelaku mengajak korban kencan di sebuah hotel dengan diiming-imingi sejumlah uang. Setelah 'jasa' korban digunakan pelaku, korban diancam dengan menggunakan senjata tajam dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
Tak hanya itu, pelaku juga menyekap dan mengikat korban dengan tali yang telah disiapkan sebelumnya oleh pelaku di kamar Hotel tersebut. "Setelah kencan wanita tersebut dirampok. Korban disekap dengan menggunakan borgol dan tali," tambah Rikwanto.
Selain mengamankan korban, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 4 buah borgol, 2 buah HP, 1 buah pisau lipat, 1 buah lakban. Beberapa sim card dan memory card, 2 buah cincin berlian, dan 1 buah liontin berlian juga ikut diamankan.
Saat ini pelaku telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama di atas 5 tahun penjara. (Sul/Ism)