Polisi Sektor Kebayoran Baru menyita ratusan botol minuman keras melalui operasi selektif terhadap peredaran miras. Ada 720 botol dari berbagai jenis dan berbagai merek.
"Sesuai Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007, yang menjual miras tanpa izin, maka kami mengambil langkah dalam operasi selektif," kata Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Anom Setiyadji di Jakarta, Selasa (9/7/2013)
Anom mengatakan, razia ini dilakukan terhadap warung-warung kecil di sekitar Kebayoran Baru, dan penjualnya merupakan seorang pengecer. "Razia ini terpusat di warung-warung kecil dan pengecer," jelasnya.
Anom mengatakan, sesuai Perda DKI kepada penjual yang tidak memiliki izin penjualan miras hanya akan diberikan denda dan ancaman kurungan.
"Kepada penjual akan diberi hukuman kurungan 90 hari atau denda mulai dari Rp. 500 hingga Rp 30 juta," tegas Anom. (Sul/Sss)
"Sesuai Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007, yang menjual miras tanpa izin, maka kami mengambil langkah dalam operasi selektif," kata Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Anom Setiyadji di Jakarta, Selasa (9/7/2013)
Anom mengatakan, razia ini dilakukan terhadap warung-warung kecil di sekitar Kebayoran Baru, dan penjualnya merupakan seorang pengecer. "Razia ini terpusat di warung-warung kecil dan pengecer," jelasnya.
Anom mengatakan, sesuai Perda DKI kepada penjual yang tidak memiliki izin penjualan miras hanya akan diberikan denda dan ancaman kurungan.
"Kepada penjual akan diberi hukuman kurungan 90 hari atau denda mulai dari Rp. 500 hingga Rp 30 juta," tegas Anom. (Sul/Sss)