Sukses

Pembebasan Lahan Terkendala, Dinas PU DKI Kembalikan Rp 200 M

36 lokasi proyeknya ditahan karena pembebasan lahan terkendala peraturan pemerintah yang baru.

Dinas Pekerjaan Umum DKI akan mengembalikan dana pembebasan lahan yang batal dilaksanakan. Dana berjumlah sekitar Rp 200 miliar itu akan dikembalikan ke APBD Perubahan.

"Ada sekitar Rp 200 miliar. Ada untuk saluran, kali, waduk," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Manggas Rudi Siahaan di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Menurut data dari Dinas PU, ada 36 lokasi proyek yang tertahan karena pembebasan lahan terkendala peraturan pemerintah yang baru. Di antaranya pembebasan lahan normalisasi Kali Cakung Kecamatan Pulo Gebang Jakarta Timur, Waduk Ciracas, waduk Kembangan Selatan Jakarta Barat, Waduk Pasar Rebo, dan lain-lain. Selebihnya, 44 lokasi akan terus dijalankan.

Tertahannya pembebasan tanah di 36 lokasi tersebut, terbentur dengan adanya Undang-undang Pertanahan nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Beberapa lokasi, menurut Manggas, harus diukur ulang dengan tata ruang dan pemetaan serta inventarisasi. Selama ini, aturan pengadaan tanah mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2006 yang menyebutkan pengadaan tanah dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah yang bersifat Ad-Hoc. Sedangkan pada peraturan baru, pengadaan tanah langsung dilakukan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).

"Sehingga waktunya nggak cukup dengan peraturan baru yang harus dibebaskan ke BPN. Maka yang lahan-lahan baru ini dananya kita kembalikan. Peraturan ini untuk seluruh Indonesia. Jadi seluruh Indonesia juga tertahan sebenarnya," tukas Manggas. (Tnt/Ism)
Video Terkini