Sukses

Kronologi Pengungkapan Sindikat Narkoba Hongkong

Jaringan internasional ini sangat rapi narkoba jenis sabu-sabu diselundupkan dengan di dalam chasing laptop untuk mengelabui petugas,

2 anggota sindikat narkoba jaringan internasional asal Hongkong, Iman dan Lim Chuan dibekuk polisi di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat. Petugas menyita 7,5 kilogram sabu-sabu sebagai barang bukti dalam penangkapan pada Selasa 9 Juli 2013, pukul 22.30 WIB kemarin.

Melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/7/2013), Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Arman Depari menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari ditangkapnya tersangka Majid Hosseini Sabzevari, warga negara Iran dan Kanada.

Barang bukti 600 gram sabu-sabu itu diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam chasing komputer jinjing. Lokasi penangkapan Hotel Bengawan 2 kamar 21, Jalan Husein Sastranegara No 67, Tangerang, Banten.

"Tersangka Majid yang datang dari Thailand atas perintah bosnya di Indonesia untuk menyerahkan titipan narkotika jenis sabu kepada calon pembelinya di sebuah hotel," jelas Arman.

Berdasarakan hasil pengembangan, tersangka kedua He Jia Chen, warga negara Indonesia; dan Weng Chen, warga negara China, dibekuk pada 23 Juni 2013 pukul 17.00 WIB. Barang bukti sebanyak 690 gram sabu disita petugas dengan modus diseludupkan lewat laut dan masih dalam penyelidikan. Lokasi penangkapan di dalam Restoran Hotel Aston Marina, Jalan Lodan Raya No 2 A, Jakarta Utara.

He Jia Chen mendapat perintah dari pemilik shabu, A Kang, warga negara Hong Kong, melalui Kim Ping, warga negara Malaysia dan juga terpidana mati yang sedang ditahan di Lapas Lampung. Perintahnya, menyerahkan shabu tersebut kepada calon pembeli di Indonesia. Sedangkan Wen Chen diminta He Jia Chen untuk menerima dan menyimpan uang hasil penjualan shabu tersebut.

Selanjutnya, Lim Chuan Pung berangkat dari Hong Kong pada 8 Juli 2013 dan menginap di Hotel Mega Anggrek. Ia mendapat perintah dari bosnya yang bernama Xiao untuk menerima bungkusan yang berisi shabu agar bisa diserahkan kepada calon pembeli di Indonesia. Kemudian, Imun Mutaqin mendapat perintah dari bosnya seorang napi bernama A Bun untuk menerima shabu dari Lim Chuan Pung di Alfamart.

"Kemudian, dari pengembangan ditangkap tersangka ketiga, atas nama Lim Chuan Pung, warga negara Malaysia di Hotel Mega Anggrek, kamar 414, Jakarta Barat dan Imun Mutaqin, di Alfamart, Jalan S Parman, dengan barang bukti 6 kilogram shabu," imbuh Arman.

Ia menegaskan Imun setidaknya sudah 6 kali menerima sabu-sabu dari A Bun. "Jadi, total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari 3 kasus adalah 7,29 kilo sabu-sabu," jelas Arman.

Saat ini para tersangka dituduh melanggar primer Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 10 miliar. (Adi/Ism)