Sukses

Susno dan Buku `Proyek Dahsyat di Negeri Ateis Indonesia`

Saat mendaftarkan memori PK ke PN Jaksel, pihak Susno Duadji sempat membagi-bagikan buku secara gratis kepada pengunjung pengadilan.

Untung Sunaryo, kuasa hukum mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Susno Duadji, yang berencana mengajukan peninjauan kembali atas kasus pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008, hingga siang ini belum terlihat. Sembari menunggu itu, pihak Susno pun berinisiatif membagi-bagikan buku yang ditulis Achmad Setiyaji berjudul Testimoni Jurnalis Jihad-Jurnalisme Intelijen 'Proyek Dahsyat' Susno Duadji Di Negeri Ateis Indonesia. 

"Maksud dibagi-bagikan buku ini supaya rakyat lebih tahu kondisi di Indonesia seperti apa," kata Setiyaji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2013) siang.

Dalam buku setebal 275 halaman itu Susno hanya diminta wawancara oleh penulis. Dalam buku itu disebutkan, Susno mengatakan di negeri ini banyak orang berperilaku seorang ateis. "Padahal mereka mengaku beragama, ya semacam KKN itu kan perbuatan orang yang tak punya Tuhan," ungkap dia.

Setiyaji menjelaskan, saat Susno membuat buku ini dia mendefinisikan bahwa pelaku KKN adalah ateis, karena saat melakukan kejahatan pelakunya meniadakan kejahatan. "Isi buku dibuat 2 minggu sebelum eksekusi Pak Susno. Kendala pembuatan buku ini suka sedih karena tahu cerita asli dari kasus-kasus Pak Susno," beber dia.

Sebelum eksekusi, Setiyaji mengaku dirinya kerap bertemu Susno. Buku ini menurutnya dicetak sebanyak 1.250 eksemplar dan dibagikan secara cuma-cuma. "Saya sering ketemu Pak Susno untuk keperluan menulis buku ini. Buku ini hanya dibagikan tanpa di-launching," ungkap dia.

Dikatan Setiyaji, saat yang paling berkesan baginya adalah ketika Susno bercerita pernah menolak menerima uang di dua kasus yang tengah ditanganinya saat itu. "Lebih lanjut baca bukunya saja. Pak Susno ini pandai, dia punya banyak langkah-langkah yang unik," kesan dia.

Susno mengajukan PK atas vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 4,2 miliar yang dijatuhkan kepada dirinya dalam kasus pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 dan kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari. Susno sendiri belum bisa dipastikan bakal hadir di PN Jaksel. (Ado/Ism)

Video Terkini