Hari pertama bulan Ramadan ternyata tidak membuat sekelompok remaja di Klaten, Jawa Tengah, berhenti melakukan kegiatan maksiat. Berdalih hendak sahur bersama, seorang pelajar bersama 6 ABG digerebek polisi karena menggelar pesta minuman keras (miras) di sebuah rumah.
Pantauan Liputan 6 SCTV, Rabu (10/7/2013), 7 remaja itu terpaksa digelandang ke kantor polisi setelah tertangkap basah menggelar pesta miras. Mereka ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan saat waktu sahur. Dari tangan ketujuh remaja itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sisa miras jenis ciu yang masih di dalam tempat minuman atau teko.
Dari 7 remaja yang diamankan, 3 di antaranya remaja putri dan 4 lainnya adalah lelaki. Mereka mengaku awalnya berkumpul hanya untuk sahur bersama. Namun ternyata sang pemilik rumah justru menyediakan miras.
"Mereka mengaku awalnya hanya ingin sahur bersama, tapi karena disediakan minuman keras, mereka jadi ikut. Sisa minuman ciu yang masih di dalam tempat minuman atau teko kita amankan sebagai barang bukti," kata Kapolsek Klaten Kota, AKP Heru Setyaningsih.
Dijelaskan dia, ketujuh remaja itu akan didata dan diberi pembinaan. Mereka juga dipertemukan dengan orangtua masing-masing. Bagi mereka yang terbukti mengonsumsi miras akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan. (Adi/Sss)
Pantauan Liputan 6 SCTV, Rabu (10/7/2013), 7 remaja itu terpaksa digelandang ke kantor polisi setelah tertangkap basah menggelar pesta miras. Mereka ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan saat waktu sahur. Dari tangan ketujuh remaja itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sisa miras jenis ciu yang masih di dalam tempat minuman atau teko.
Dari 7 remaja yang diamankan, 3 di antaranya remaja putri dan 4 lainnya adalah lelaki. Mereka mengaku awalnya berkumpul hanya untuk sahur bersama. Namun ternyata sang pemilik rumah justru menyediakan miras.
"Mereka mengaku awalnya hanya ingin sahur bersama, tapi karena disediakan minuman keras, mereka jadi ikut. Sisa minuman ciu yang masih di dalam tempat minuman atau teko kita amankan sebagai barang bukti," kata Kapolsek Klaten Kota, AKP Heru Setyaningsih.
Dijelaskan dia, ketujuh remaja itu akan didata dan diberi pembinaan. Mereka juga dipertemukan dengan orangtua masing-masing. Bagi mereka yang terbukti mengonsumsi miras akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan. (Adi/Sss)