Sukses

Pengacara Temui Susno Duadji di LP Cibinong

Susno Duadji berencana mengajukan peninjauan kembali atas vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 4,2 miliar yang dijatuhkan padanya.

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 4,2 miliar yang dijatuhkan padanya. Namun kuasa hukum Susno belum bisa memastikan kapan pendaftaran PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akan dilakukan.

"Sekarang ini saya menuju LP Cibinong, kan PK-nya harus ditandatangani Pak Susno," kata kuasa hukum Susno, Untung Sunaryo, di Jakarta, Rabu (10/7/2013).

PK baru akan didaftarkan sesudah menerima surat yang ditandatangani Susno. Vonis Susno ini terkait kasus pengamanan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat tahun 2008 dan kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari.

Selepas menemui Susno di Lapas Pondok Rajeg Cibinong kelas II A, Bogor, Jawa Barat, Untung akan menuju pengadilan untuk mendaftarkan PK. Jika memungkinkan, pendaftaran bisa saja dilakukan hari ini. Sementara itu, dia membantah kabar yang beredar dan menyebutkan jika PK Susno telah didaftarkan pagi tadi.

"Ya sempat-tidak sempat hari ini saya tetap ke PN Jaksel. Itu saya tidak bilang akan mendaftar pukul 10.00 WIB lho, itu siapa yang menyebar undangan itu?" ujar Untung.

Namun, Untung menyatakan, karena tak mendapat izin dari pihak Lapas Cibinong maka Susno tak akan turut serta mendaftarkan PK-nya itu. Namun pada persidangan PK, mantan Kabareskrim Mabes Polri itu akan diusahakan untuk bisa hadir.

"Pak Susnonya tidak bisa hadir, tidak apa-apa, kan baru pendaftaran. Setelah dari LP Cibinong saya ke PN Jaksel," pungkas Untung. (Ndy/Ism)