Datangnya bulan Ramadan ternyata tidak membuat sekelompok remaja di Klaten, Jawa Tengah, berhenti melakukan kegiatan maksiat.
Liputan 6 SCTV edisi ini, Kamis (11/7/2013), berdalih hendak sahur bersama, mereka malah menggelar pesta minuman keras. Ketujuh remaja termasuk seorang siswi salah satu SMK Negeri di Klaten, Jateng, ini terpaksa melewatkan hari pertama bulan Ramadan di Kantor Polisi.
Ulah mereka sangat menodai bulan suci Ramadan. Mereka tertangkap basah tengah menggelar pesta minuman keras di waktu sahur, di salah satu rumah di Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan.
Dari tangan ketujuh remaja yang terdiri dari 4 laki-laki dan 3 perempuan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sisa minuman keras jenis ciu yang tersimpan di dalam teko yang biasa digunakan untuk menyeduh teh.
Di hadapan polisi, mereka mengaku awalnya hendak sahur bersama, namun ternyata sang pemilik rumah justru menyediakan minuman keras.
Di Kantor Polisi, ketujuh remaja didata dan diberi pembinaan. Selanjutnya, mereka dipertemukan dengan orangtua masing-masing. Bagi mereka yang terbukti sudah mengonsumsi miras dikenai sanksi tindak pidana ringan. (Frd)
Liputan 6 SCTV edisi ini, Kamis (11/7/2013), berdalih hendak sahur bersama, mereka malah menggelar pesta minuman keras. Ketujuh remaja termasuk seorang siswi salah satu SMK Negeri di Klaten, Jateng, ini terpaksa melewatkan hari pertama bulan Ramadan di Kantor Polisi.
Ulah mereka sangat menodai bulan suci Ramadan. Mereka tertangkap basah tengah menggelar pesta minuman keras di waktu sahur, di salah satu rumah di Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan.
Dari tangan ketujuh remaja yang terdiri dari 4 laki-laki dan 3 perempuan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sisa minuman keras jenis ciu yang tersimpan di dalam teko yang biasa digunakan untuk menyeduh teh.
Di hadapan polisi, mereka mengaku awalnya hendak sahur bersama, namun ternyata sang pemilik rumah justru menyediakan minuman keras.
Di Kantor Polisi, ketujuh remaja didata dan diberi pembinaan. Selanjutnya, mereka dipertemukan dengan orangtua masing-masing. Bagi mereka yang terbukti sudah mengonsumsi miras dikenai sanksi tindak pidana ringan. (Frd)