DPRD DKI akhirnya menyetujui kenaikan tarif yang diusulkan Pemprov DKI. Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengungkapkan, surat keputusan (SK) kenaikan tarif angkutan umum Jakarta juga telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Secara resmi, tarif baru akan diberlakukan pada Jumat 12 Juli besok.
"Iya, ini sudah disepakati. SK-nya sudah ditandatangani oleh Gubernur pagi ini. Selanjutnya sedang diundangkan," ujar Syafrin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Ia menjelaskan, SK itu masih dalam proses pencatatan administrasi untuk pemberian nomor SK. Proses tersebut ditargetkan selesai Kamis sore ini dan diharapkan dapat langsung disebar kepada masyarakat.
Syafrin pun memastikan bahwa pada Jumat besok, kenaikan tarif angkutan umum Jakarta secara resmi dinaikkan. Tarif baru nantinya sama dengan besaran yang telah diajukan Pemprov DKI ke DPRD DKI.
"Iya, sama seperti yang kami ajukan," kata Syafrin.
Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan usulan kenaikan tarif angkutan umum di Jakarta. Angkutan kecil yang semula bertarif Rp 2.500 naik menjadi Rp 3.000. Sedangkan bus sedang dan besar reguler naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Â
Sementara pihaknya berjanji akan menjalani 4 poin yang diminta DPRD DKI sebagai acuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 4 poin itu, yaitu terkait ketertiban lalu lintas misal sopir yang ngebut ugal-ugalan, kelayakan jalan contoh kendaraan yang asapnya hitam, penertiban sopir yang harus punya kartu anggota dan resmi, serta mencegah terjadinya pelecehan seksual di angkutan umum. (Mut/Ism)
"Iya, ini sudah disepakati. SK-nya sudah ditandatangani oleh Gubernur pagi ini. Selanjutnya sedang diundangkan," ujar Syafrin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Ia menjelaskan, SK itu masih dalam proses pencatatan administrasi untuk pemberian nomor SK. Proses tersebut ditargetkan selesai Kamis sore ini dan diharapkan dapat langsung disebar kepada masyarakat.
Syafrin pun memastikan bahwa pada Jumat besok, kenaikan tarif angkutan umum Jakarta secara resmi dinaikkan. Tarif baru nantinya sama dengan besaran yang telah diajukan Pemprov DKI ke DPRD DKI.
"Iya, sama seperti yang kami ajukan," kata Syafrin.
Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan usulan kenaikan tarif angkutan umum di Jakarta. Angkutan kecil yang semula bertarif Rp 2.500 naik menjadi Rp 3.000. Sedangkan bus sedang dan besar reguler naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Â
Sementara pihaknya berjanji akan menjalani 4 poin yang diminta DPRD DKI sebagai acuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 4 poin itu, yaitu terkait ketertiban lalu lintas misal sopir yang ngebut ugal-ugalan, kelayakan jalan contoh kendaraan yang asapnya hitam, penertiban sopir yang harus punya kartu anggota dan resmi, serta mencegah terjadinya pelecehan seksual di angkutan umum. (Mut/Ism)