Briptu Eko Nugroho Krismianto akan menjalani sidang lanjutan atas dugaan sodomi yang dilakukannya kepada bocah F. Sang istri, Mey, bersama seluruh keluarga akan turut mendampingi Briptu Eko untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam kesempatan ini, Mey membantah adanya upaya intimidasi yang dilakukan pihaknya kepada keluarga bocah F. Mey juga membantah tuduhan jika pihaknya mempengaruhi warga untuk membenci dan mengintimidasi keluarga bocah F. Perempuan berusia 33 tahun ini juga menyatakan, tak pernah mengenal keluarga bocah F sebelum kasus ini mencuat.
"Intimidasi itu cerita bohong. Bentuk intimidasi seperti apa? Kok sampai sekarang masih tinggal di sini (korban)? Jangan mengada-ada lah. Soal kabel terputus di salah satu minimarket itu tempat umum," ucap Mey kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (11/7/2013).
"Pelapor bilang, kalau di sini keluarga saya semua, di sini tuh warga. Jujur, saya saja tidak tahu jika sebelumnya ada rumah dibangun di situ dan ada keluarga yang menempatinya," imbuh dia.
Sidang Briptu Eko yang ke-16 kali ini rencananya akan digelar pukul 14.00 WIB. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa diketahui sudah 3 kali mengalami penundaan. Terakhir, sidang dengan agenda yang sama ditunda pada 2 Juli 2013 dengan alasan jaksa belum siap dengan tuntutannya.
Bersama Saiful, rekannya yang juga merupakan terdakwa sodomi pada bocah F, Briptu Eko didakwa melanggar Pasal 82 UU No 23 Tahun 2007 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta. (Ndy/Mut)
Dalam kesempatan ini, Mey membantah adanya upaya intimidasi yang dilakukan pihaknya kepada keluarga bocah F. Mey juga membantah tuduhan jika pihaknya mempengaruhi warga untuk membenci dan mengintimidasi keluarga bocah F. Perempuan berusia 33 tahun ini juga menyatakan, tak pernah mengenal keluarga bocah F sebelum kasus ini mencuat.
"Intimidasi itu cerita bohong. Bentuk intimidasi seperti apa? Kok sampai sekarang masih tinggal di sini (korban)? Jangan mengada-ada lah. Soal kabel terputus di salah satu minimarket itu tempat umum," ucap Mey kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (11/7/2013).
"Pelapor bilang, kalau di sini keluarga saya semua, di sini tuh warga. Jujur, saya saja tidak tahu jika sebelumnya ada rumah dibangun di situ dan ada keluarga yang menempatinya," imbuh dia.
Sidang Briptu Eko yang ke-16 kali ini rencananya akan digelar pukul 14.00 WIB. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa diketahui sudah 3 kali mengalami penundaan. Terakhir, sidang dengan agenda yang sama ditunda pada 2 Juli 2013 dengan alasan jaksa belum siap dengan tuntutannya.
Bersama Saiful, rekannya yang juga merupakan terdakwa sodomi pada bocah F, Briptu Eko didakwa melanggar Pasal 82 UU No 23 Tahun 2007 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta. (Ndy/Mut)