Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara dana bantuan sosial Pemerintahan Kota Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, membantah pernah mengatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono meminta sejumlah dana terkait kasus tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Joko Sriwidodo, Setyabudi mengaku bahwa tidak ada fakta dan bukti penyerahan sejumlah uang kepada Sareh untuk membantu mengurus perkara yang juga sudah menjerat Walikota Bandung Dada Rosada ini.
"Hal itu juga sudah dibantah oleh Pak Sareh. Yang bersangkutan kan sudah pensiun per 1 Januari 2013, jadi secara formal sudah tidak ada kaitannya dengan perkara," ujar Joko Sriwidodo di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Selain itu, Joko juga menegaskan, pihaknya saat ini mempercayakan semua proses hukum kepada penyidik KPK yang memiliki kewenangan. Ia membiarkan segala tudingan yang nantinya dibuktikan di persidangan.
"Yang tahu adalah penyidik. Jangan sampai kita membuat fitnah kepada orang lain tanpa dasar dan bukti yang kuat dan akurat. Untuk pengembangan perkara itu sebaiknya kita lihat nanti di persidangan," kata Joko.
Sebelumnya, dalam pengembangan kasus ini KPK pernah menggelar rekonstruksi di kediaman Sareh Wiyono yang juga mantan panitera Mahkamah Agung (MA) di Jalan Supratman Nomor 100, Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/7/2013).
Namun, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK hingga kini masih melakukan validasi terhadap semua keterangan yang diberikan sejumlah pihak. Artinya, KPK belum bisa menentukan status hukum kepada Sareh Wiyono kecuali masih sebagai saksi.
"Semua informasi dan pengakuan akan divalidasi, apakah itu didukung bukti atau tidak. Sehingga nanti bisa disimpulkan benar atau tidaknya," terang Johan. (Mut)
Melalui kuasa hukumnya, Joko Sriwidodo, Setyabudi mengaku bahwa tidak ada fakta dan bukti penyerahan sejumlah uang kepada Sareh untuk membantu mengurus perkara yang juga sudah menjerat Walikota Bandung Dada Rosada ini.
"Hal itu juga sudah dibantah oleh Pak Sareh. Yang bersangkutan kan sudah pensiun per 1 Januari 2013, jadi secara formal sudah tidak ada kaitannya dengan perkara," ujar Joko Sriwidodo di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Selain itu, Joko juga menegaskan, pihaknya saat ini mempercayakan semua proses hukum kepada penyidik KPK yang memiliki kewenangan. Ia membiarkan segala tudingan yang nantinya dibuktikan di persidangan.
"Yang tahu adalah penyidik. Jangan sampai kita membuat fitnah kepada orang lain tanpa dasar dan bukti yang kuat dan akurat. Untuk pengembangan perkara itu sebaiknya kita lihat nanti di persidangan," kata Joko.
Sebelumnya, dalam pengembangan kasus ini KPK pernah menggelar rekonstruksi di kediaman Sareh Wiyono yang juga mantan panitera Mahkamah Agung (MA) di Jalan Supratman Nomor 100, Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/7/2013).
Namun, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK hingga kini masih melakukan validasi terhadap semua keterangan yang diberikan sejumlah pihak. Artinya, KPK belum bisa menentukan status hukum kepada Sareh Wiyono kecuali masih sebagai saksi.
"Semua informasi dan pengakuan akan divalidasi, apakah itu didukung bukti atau tidak. Sehingga nanti bisa disimpulkan benar atau tidaknya," terang Johan. (Mut)