Polda Jawa Tengah akhirnya memberi sanksi kepada 2 perwira polisi yang kedapatan membawa Rp 200 juta ke gedung utama Mabes Polri pada Jumat, 21 Juni lalu. Keduanya sempat diduga melakukan suap untuk kenaikan jabatan, namun tak terbukti.
Sanksi yang diberikan kepada AKBP ES berupa pembatalan kenaikan pangkat. Sementara rekannya selaku personel Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya berinisial Kompol JAP dimutasi dari jabatannya.
"(Keduanya) sudah diperiksa berdasarkan hubungan disiplin, kepada yang bersangkutan, sudah diberikan sanksi, Promosinya (AKBP ES) ke Kombes dianulir," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Lanjut Ronny, sanksi yang diberikan kepada kedua perwira itu dilakukan oleh Kapolda Jateng selaku atasannya.
"Sedangkan kompol JAP, juga diberikan demosi dan dimutasi dari jabatan sebelumnya, sebagai bentuk hukuman disiplin. Tadinya di lingkungan SDM Polri, ke Biro Perencanaan PMJ (Polda Metro Jaya)," ujar dia.
Ronny menjelaskan, sanksi anulir promosi tersebut dijatuhi karena AKBP ES melakukan pelanggaran disiplin penyalahgunaan izin, lantaran ke Jakarta untuk keperluan Keluarga.
"Sanksi ini diberikan pada ES atas pelanggaran disiplin, datang ke Jakarta untuk keperluan keluarga, padahal datang ke Mabes Polri, menyalahgunakan izin yang diberikan," beber dia.
Namun tak dinyana, Polri tidak memberikan sanksi pidana kepada 2 perwira menengah tersebut. Alasannya keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana, sebab uang Rp 200 juta yang dibawa tersebut belum sampai pada tindakan yang mengarah pada gratifikasi, suap, atau tindak pidana lainnya.
"Uangnya sudah diberikan kembali pada ES karena tidak terbukti melakukan pidana. Dia hanya membawa uang itu, apa yang salah?" ungkapnya.
Ronny menambahkan, uang Rp 200 juta yang dibawa AKBP ES yang tadinya disita oleh Dirtipikor Mabes Polri, kini telah dikembalikan. (Mut)
Sanksi yang diberikan kepada AKBP ES berupa pembatalan kenaikan pangkat. Sementara rekannya selaku personel Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya berinisial Kompol JAP dimutasi dari jabatannya.
"(Keduanya) sudah diperiksa berdasarkan hubungan disiplin, kepada yang bersangkutan, sudah diberikan sanksi, Promosinya (AKBP ES) ke Kombes dianulir," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Lanjut Ronny, sanksi yang diberikan kepada kedua perwira itu dilakukan oleh Kapolda Jateng selaku atasannya.
"Sedangkan kompol JAP, juga diberikan demosi dan dimutasi dari jabatan sebelumnya, sebagai bentuk hukuman disiplin. Tadinya di lingkungan SDM Polri, ke Biro Perencanaan PMJ (Polda Metro Jaya)," ujar dia.
Ronny menjelaskan, sanksi anulir promosi tersebut dijatuhi karena AKBP ES melakukan pelanggaran disiplin penyalahgunaan izin, lantaran ke Jakarta untuk keperluan Keluarga.
"Sanksi ini diberikan pada ES atas pelanggaran disiplin, datang ke Jakarta untuk keperluan keluarga, padahal datang ke Mabes Polri, menyalahgunakan izin yang diberikan," beber dia.
Namun tak dinyana, Polri tidak memberikan sanksi pidana kepada 2 perwira menengah tersebut. Alasannya keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana, sebab uang Rp 200 juta yang dibawa tersebut belum sampai pada tindakan yang mengarah pada gratifikasi, suap, atau tindak pidana lainnya.
"Uangnya sudah diberikan kembali pada ES karena tidak terbukti melakukan pidana. Dia hanya membawa uang itu, apa yang salah?" ungkapnya.
Ronny menambahkan, uang Rp 200 juta yang dibawa AKBP ES yang tadinya disita oleh Dirtipikor Mabes Polri, kini telah dikembalikan. (Mut)