Tak hanya tarif angkutan kelas ekonomi di Jakarta yang akan mengalami kenaikan, tarif taksi di Ibukota pun juga mengalami kenaikan mulai besok. Kenaikan itu berlaku baik untuk taksi yang selama ini menerapkan tarif atas maupun bawah.
"Taksi yang menggunakan tarif atas seperti Blue Bird dan White Horse yang semula Rp 6.000 (saat buka pintu atau flag fall) menjadi Rp 7.000 dan untuk taksi tarif bawah yang sebelumnya Rp 5.000 jadi Rp 6.000," ujar Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan Syarif Liputo di Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Tidak hanya menaikkan tarif awal, biaya perkilometer taksi juga naik. Tarif taksi yang semula perkilometernya Rp 3.000, naik menjadi Rp 3.600. Sementara, biaya tunggu taksi juga ikut naik. "Untuk masa tunggu taksi juga naik, biaya tunggu perjamnya yang awalnya Rp 30.000 menjadi Rp 42.000," katanya.
Menurut Syarif, kenaikan tarif taksi itu diajukan melalui rapat antara Dinas Perhubungan, Organda, dan penyedia jasa angkutan taksi, sesuai dengan Perda No 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyesuaian tarif non- ekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan.
"Namun hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Gubernur," ujar Syarif. Pemberlakukan tarif baru taksi itu mulai berlaku pada Jumat, 12 Juloi besok bersama dengan diberlakukannya kenaikan tarif angkutan umum kelas ekonomi. (Eks/Mut)
"Taksi yang menggunakan tarif atas seperti Blue Bird dan White Horse yang semula Rp 6.000 (saat buka pintu atau flag fall) menjadi Rp 7.000 dan untuk taksi tarif bawah yang sebelumnya Rp 5.000 jadi Rp 6.000," ujar Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan Syarif Liputo di Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Tidak hanya menaikkan tarif awal, biaya perkilometer taksi juga naik. Tarif taksi yang semula perkilometernya Rp 3.000, naik menjadi Rp 3.600. Sementara, biaya tunggu taksi juga ikut naik. "Untuk masa tunggu taksi juga naik, biaya tunggu perjamnya yang awalnya Rp 30.000 menjadi Rp 42.000," katanya.
Menurut Syarif, kenaikan tarif taksi itu diajukan melalui rapat antara Dinas Perhubungan, Organda, dan penyedia jasa angkutan taksi, sesuai dengan Perda No 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyesuaian tarif non- ekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan.
"Namun hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Gubernur," ujar Syarif. Pemberlakukan tarif baru taksi itu mulai berlaku pada Jumat, 12 Juloi besok bersama dengan diberlakukannya kenaikan tarif angkutan umum kelas ekonomi. (Eks/Mut)