Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada Sumatera Selatan harus diulang di beberapa daerah. Pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki pun terpaksa menunda kemenangannya.
Kuasa hukum pasangan Alex-Ishak, Bayu Nugroho mengaku tetap optimistis kliennya akan menang dalam pemungutan suara ulang yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
"Optimis. Kami yakin kekuatan kami di lapangan tetap berpihak pada klien kami," katanya usai menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/7/2013).
Bayu mengatakan, berbagai upaya sudah dilakukan dengan menyerahka bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan. Namun, nyatanya MK memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di 2 kabupaten, 2 kota, dan 1 kecamatan.
"Kami sudah berusaha maksimal. Toh kita tetap menghormati putusan MK, kita tetap gunakan cara-cara sah dan konstitusional agar tidak ada tindakan-tindakan di luar daripada cara itu," tandas Bayu.
MK mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon terkait perselisihan hasil pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan. Dengan keputusan ini, KPU Provinsi Sumatera Selatan diminta untuk mengadakan pemungutan suara ulang di 2 kabupaten, 2 kota, dan 1 kecamatan, yakni seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu, seluruh TPS di Kota Palembang, seluruh TPS di Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dalam persidangan, pokok perkara yang diajukan pemohon terkait dugaan penggunaan dana APBD lewat bantuan sosial sebagai kampanye tersebulung. Hal itu dapat dilihat dari SK Gubernur Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 1,4 trilun.
Dana sebesar itu digunakan untuk membeli 1.500 sepeda motor senilai Rp 17,8 miliar dan pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih, Kota Palembang. (Mut/Ism)
Kuasa hukum pasangan Alex-Ishak, Bayu Nugroho mengaku tetap optimistis kliennya akan menang dalam pemungutan suara ulang yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
"Optimis. Kami yakin kekuatan kami di lapangan tetap berpihak pada klien kami," katanya usai menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/7/2013).
Bayu mengatakan, berbagai upaya sudah dilakukan dengan menyerahka bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan. Namun, nyatanya MK memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di 2 kabupaten, 2 kota, dan 1 kecamatan.
"Kami sudah berusaha maksimal. Toh kita tetap menghormati putusan MK, kita tetap gunakan cara-cara sah dan konstitusional agar tidak ada tindakan-tindakan di luar daripada cara itu," tandas Bayu.
MK mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon terkait perselisihan hasil pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan. Dengan keputusan ini, KPU Provinsi Sumatera Selatan diminta untuk mengadakan pemungutan suara ulang di 2 kabupaten, 2 kota, dan 1 kecamatan, yakni seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu, seluruh TPS di Kota Palembang, seluruh TPS di Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dalam persidangan, pokok perkara yang diajukan pemohon terkait dugaan penggunaan dana APBD lewat bantuan sosial sebagai kampanye tersebulung. Hal itu dapat dilihat dari SK Gubernur Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 1,4 trilun.
Dana sebesar itu digunakan untuk membeli 1.500 sepeda motor senilai Rp 17,8 miliar dan pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih, Kota Palembang. (Mut/Ism)