Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahan terhadap mantan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung tahun 2004, Izedrik Emir Moeis.
Setelah diperiksa penyidik KPK selama 6 jam, politisi PDIP tersebut langsung digiring menuju rutan KPK. Dengan sudah mengenakan seragam tahanan, Emir Moeis pun tidak mau berkomentar apapun mengenai perkara yang menjeratnya.
"Penahanannya selama 20 hari ke depan. Ini untuk mempermudah proses pengembangan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Emir yang merupakan mantan Ketua Komisi XI DPR pada 26 Juli 2012.
Emir diduga menerima suap senilai lebih dari US$ 300.000 atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004. Penerimaan hadiah atau janji itu kapasitasnya saat yang bersangkutan masih sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moies disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service - rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya). (Mut/Ism)
Setelah diperiksa penyidik KPK selama 6 jam, politisi PDIP tersebut langsung digiring menuju rutan KPK. Dengan sudah mengenakan seragam tahanan, Emir Moeis pun tidak mau berkomentar apapun mengenai perkara yang menjeratnya.
"Penahanannya selama 20 hari ke depan. Ini untuk mempermudah proses pengembangan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Emir yang merupakan mantan Ketua Komisi XI DPR pada 26 Juli 2012.
Emir diduga menerima suap senilai lebih dari US$ 300.000 atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004. Penerimaan hadiah atau janji itu kapasitasnya saat yang bersangkutan masih sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moies disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service - rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya). (Mut/Ism)