Sukses

KPUD Sumsel Belum Ketahui Besaran Anggaran Pilkada Ulang

KPUD Sumatra Selatan belum mengetahui besaran anggaran untuk pelaksanaan Pilkada ulang di Sumsel.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatra Selatan belum mengetahui besaran anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel ulang di beberapa daerah di provinsi tersebut.

"Kami belum tahu berapa besaran anggaran untuk pelaksanaan Pilkada ulang itu," kata anggota KPUD Sumatera Selatan Kelly Mariana di Palembang, Kamis (11/72013) malam.

Menurut dia, anggaran pemungutan suara ulang itu bisa saja menggunakan anggaran yang diusulkan untuk pilkada putaran kedua.  "Mengenai besarannya tentu akan dihitung dulu berapa jumlahnya," katanya.

Ia mengatakan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemungutan suara ulang itu akan dilaksanakan di seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu, seluruh TPS di Kota Palembang, seluruh TPS di Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan  Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

"Untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang itu 90 hari sejak diputuskan, ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah  Konstitusi memutuskan Pilkada ulang di seluruh tempat pemungutan suara di 2 kabupaten, 2 kota, dan 1 kecamatan untuk Pemilukada di Sumatera Selatan.

MK juga membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013 pada 13 Juni 2013.

Selain itu, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. (Ant/Yog)