Sukses

KPK Buru Aset Gubernur Riau Rusli Zainal

"Aset tracing masih dilakukan. Makanya ada penggeledan di sana (Riau) kan," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal masih ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menegaskan, hingga kini tim penyidik masih melacak aset milik Rusli Zainal yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang ditangani lembaganya.

"Asset tracing masih dilakukan. Makanya ada penggeledan di sana (Riau) kan. Itu bagian daripada asset tracing," kata Busyro Muqaddas di Gedung KPK, Kamis (11/7/2013) malam.

Meski demikian, jelas Busyro, penyidik KPK belum menemukan bukti yang cukup mengenai mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan politisi Partai Golkar tersebut. Maka dari itu, KPK belum menerapkan penyelidikan baru terkait pencucian uang yang mungkin dilakukan Rusli Zainal.

"Nanti lihat perkembangannya. Jadi kalau ditanyakan bukti, bukti kan berdasarkan fakta dan faktanya sedang digali," terang Busyro.

kepala daerah yang sudah berstatus tersangka, lanjut dia, maka KPK pasti akan merekomendasikan untuk dinonaktifkan. "Mekanismenya seperti itu, memang biasanya akan ada surat yang dikirimkan KPK kepada pemerintah supaya dia dinonaktifkan," kata Bambang Widjojant yang juga menjabat Wakil Ketua KPK, 21 Juni 2013.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk 3 kasus dugaan korupsi sekaligus. Modusnya mengubah peraturan daerah (perda).

Dalam perkara pertama, Rusli diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksanaan PON di Pekanbaru, Riau.

Rusli juga diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya perannya berbeda, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Perkara ketiga, Rusli selaku Gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Riz)