Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan, tim penyidik lembaganya sudah memiliki bukti yang kuat dalam menentukan status hukum politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Izedrik Emir Moeis pada kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004.
Dengan demikian, Bambang membantah pernyataan kuasa hukum tersangka yang menilai lembaganya salah saat melakukan penahanan terhadap Emir Moeis usai pemeriksaan perdana.
"KPK sudah memeriksa 27 saksi, beberapa di antaranya saksi kunci yang sebagian pemeriksaannya juga di luar negeri," ujar Bambang Widjojanto melalui pesan singkat kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Jadi, jelas Bambang, langkah hukum yang diambil penyidik KPK yakni dengan menahan Emir Moeis sudah berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam mengusut kasus ini. "para penyidik KPK meyakini hasil pemeriksaan itu dapat jadi dasar melakukan tindakan hukum lainnya (penahanan) terhadap tersangka," tegasnya.
Sebelumnya kuasa hukum Emir Moeis, Yanuar P Wasesa tidak terima dengan langkah KPK yang langsung menahan kliennya setelah dilakukan pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Kamis 11 Juli 2013 kemarin.
Menurut Yanuar, bagaimana mungkin penyidik KPK langsung menemukan bukti keterlibatan Emir dalam perkara suap proyek pembangunan Pembangkit Litsrik Tenaga Uap Tarahan-Lampung tahun 2004. Sedangkan Emir Moeis hanya baru diperiksa selama 1 jam.
"Jadi omong kosong kalau mereka menemukan fakta dalam pemeriksaan Pak Emir. Tidak ada. Hanya tanya jawab 1 jam saja," ujar Yanuar di Gedung KPK.
Lebih lanjut kata Yanuar, alasan KPK untuk menahan kliennya lebih kepada lembaga anti korupsi tersebut sudah terlanjur malu karena sudah menetapkan Emir Moeis sejak 26 Juli 2012. Padahal Emir Moeis sama sekali tidak menerima duit dari PT Alstom seperti yang dituduhkan KPK.
"Jadi menurut saya pimpinan ini kadung malu. Sudah menetapkan tersangka. Penyelidikan dulu baru penyidikan. Apa yang terjadi, mereka tidak bisa SP3. Mereka malu melimpahkan ke kepolisian, akhirnya yang terjadi Emir Moeis ditahan," kata Yanuar.
Pada kasus ini, Emir Moeis diduga menerima suap senilai lebih dari US$ 300.000 atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004. Penerimaan hadiah atau janji itu kapasitasnya saat yang bersangkutan masih sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moies disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya). (Riz)
Dengan demikian, Bambang membantah pernyataan kuasa hukum tersangka yang menilai lembaganya salah saat melakukan penahanan terhadap Emir Moeis usai pemeriksaan perdana.
"KPK sudah memeriksa 27 saksi, beberapa di antaranya saksi kunci yang sebagian pemeriksaannya juga di luar negeri," ujar Bambang Widjojanto melalui pesan singkat kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Jadi, jelas Bambang, langkah hukum yang diambil penyidik KPK yakni dengan menahan Emir Moeis sudah berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam mengusut kasus ini. "para penyidik KPK meyakini hasil pemeriksaan itu dapat jadi dasar melakukan tindakan hukum lainnya (penahanan) terhadap tersangka," tegasnya.
Sebelumnya kuasa hukum Emir Moeis, Yanuar P Wasesa tidak terima dengan langkah KPK yang langsung menahan kliennya setelah dilakukan pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Kamis 11 Juli 2013 kemarin.
Menurut Yanuar, bagaimana mungkin penyidik KPK langsung menemukan bukti keterlibatan Emir dalam perkara suap proyek pembangunan Pembangkit Litsrik Tenaga Uap Tarahan-Lampung tahun 2004. Sedangkan Emir Moeis hanya baru diperiksa selama 1 jam.
"Jadi omong kosong kalau mereka menemukan fakta dalam pemeriksaan Pak Emir. Tidak ada. Hanya tanya jawab 1 jam saja," ujar Yanuar di Gedung KPK.
Lebih lanjut kata Yanuar, alasan KPK untuk menahan kliennya lebih kepada lembaga anti korupsi tersebut sudah terlanjur malu karena sudah menetapkan Emir Moeis sejak 26 Juli 2012. Padahal Emir Moeis sama sekali tidak menerima duit dari PT Alstom seperti yang dituduhkan KPK.
"Jadi menurut saya pimpinan ini kadung malu. Sudah menetapkan tersangka. Penyelidikan dulu baru penyidikan. Apa yang terjadi, mereka tidak bisa SP3. Mereka malu melimpahkan ke kepolisian, akhirnya yang terjadi Emir Moeis ditahan," kata Yanuar.
Pada kasus ini, Emir Moeis diduga menerima suap senilai lebih dari US$ 300.000 atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004. Penerimaan hadiah atau janji itu kapasitasnya saat yang bersangkutan masih sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moies disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya). (Riz)