Sukses

KPK Tegaskan Punya Bukti Kuat Tahan Politisi PDIP Emir Moeis

Ketua KPK menegaskan lembaganya tidak pernah ragu menentukan status hukum terhadap mereka yang diduga terlibat, termasuk Emir Moeis.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menilai wajar jika ada pihak-pihak yang mempertanyakan bukti yang dimiliki lembaganya dalam menetapkan seorang sebagai tersangka. Pernyataan itu menanggapi kubu politisi PDIP, Izedrik Emir Moeis, yang tidak terima KPK langsung melakukan penahanan, padahal baru satu kali diperiksa sebagai tersangka.

"Tidak apa-apa. Semua tersangka pasti ragulah (dengan bukti yang dimiliki KPK)," ujar Abraham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Abraham memastikan, dalam menangani perkara, lembaganya tidak pernah ragu untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat karena memiliki bukti kuat. "Oh.., kuat sekali," tegas Abraham saat ditanya mengenai bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Emir Moeis.

Sebelumnya, kuasa hukum Emir Moeis, Yanuar P Wasesa, tidak terima dengan langkah KPK yang langsung menahan kliennya setelah pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Kamis 11 Juli 2013.

Menurut Yanuar, bagaimana mungkin penyidik KPK langsung menemukan bukti keterlibatan kliennya dalam perkara suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan-Lampung 2004. Sedangkan Emir Moeis hanya diperiksa selama 1 jam.

"Jadi omong kosong kalau mereka menemukan fakta dalam pemeriksaan Pak Emir. Tidak ada. Hanya tanya jawab satu jam saja," kata Yanuar di Gedung KPK.

Yanuar menambahkan, alasan KPK menahan kliennya lebih karena lembaga antikorupsi tersebut sudah terlanjur malu lantaran sudah menetapkan Emir Moeis sebagai tersangka sejak 26 Juli 2012. Padahal, Yanuar melanjutkan, Emir sama sekali tidak menerima uang dari PT Alstom seperti yang dituduhkan KPK.

Pada kasus ini, Emir Moeis diduga menerima suap senilai lebih dari US$ 300 ribu atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004. Penerimaan hadiah atau janji itu saat yang bersangkutan masih sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia. (Ado/Mut)