Sukses

Bidik Tersangka Kasus Mobil Internet, Kejagung Siapkan Sprindik

Tim penyidik pidana khusus Kejagung berjanji akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan anggaran dalam proyek MPLIK.

Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung berjanji akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan anggaran dalam proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2015 senilai Rp 3 triliun di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Rencana penetapan tersangka itu setelah status kasus ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Saya sampaikan kasus MPLIK penyelidikannya sudah kita ekspose kemudian sudah ada bukti permulaan yang cukup dan untuk itu ditingkatkan ke penyidikan," kata Jampidsus Andhi Nirwanto di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Namun Andhi belum membocorkan siapa tersangka yang dibidik pihaknya itu. Dia beralasan penyidik tengah memproses pembuatan surat printah penyidikan (sprindik).

"Sprindik sedang berlangsung. Saya pikir satu dua hari sudah selesai. Tunggu kalau sprindiknya sudah keluar baru tahu terkait tersangkanya. Yang jelas sudah seluruh tim penyelidik itu sepakat, kasus itu ditingkatkan ke penyidikan," imbuhnya.

Menurutnya, alasan kasus ini ditingkatkan ke penyidikan setelah mempunyai bukti permulaan yang cukup setelah mengumpulkan data dan fakta dari seluruh kecamatan di Tanah Air, karena program ini diterapkan di seluruh kecamatan.

"Jadi, nanti kita lihat sprindiknya dulu, baru tahu tersangkanya," ucap Andhi. (Frd/Mut)