Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi terhadap PP 99/2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi untuk napi kasus korupsi, narkoba, dan terorisme. PP itu dinilai bertentangan dengan 3 undang-undang.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana pun siap menjalani apapun putusan MA nanti. Namun, Denny menegaskan PP tersebut dibutuhkan karena 3 kejahatan tersebut termasuk kategori luar biasa dan pemberian hukuman harus diperketat.
"Apapun putusan MA akan kami hormati," kata Denny di Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Menurut Denny, sampai saat ini PP tersebut masih berlaku. Sehingga kebijakan pengetatan, keringanan hukuman napi narkotika, korupsi, dan terorisme tetap berjalan. "Sudah ada aturan mainnya undang-undang itu," ujarnya.
Gugatan itu didaftarkan Yusril pada 13 Juni 2013. Yusril mendampingi narapidana korupsi Rebino dan Jumanto. Pemohon menilai PP 12/2012 itu bertentangan dengan UU Pemasyarakatan, UU Hak Asasi Manusia, dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Ary/Mut)
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana pun siap menjalani apapun putusan MA nanti. Namun, Denny menegaskan PP tersebut dibutuhkan karena 3 kejahatan tersebut termasuk kategori luar biasa dan pemberian hukuman harus diperketat.
"Apapun putusan MA akan kami hormati," kata Denny di Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Menurut Denny, sampai saat ini PP tersebut masih berlaku. Sehingga kebijakan pengetatan, keringanan hukuman napi narkotika, korupsi, dan terorisme tetap berjalan. "Sudah ada aturan mainnya undang-undang itu," ujarnya.
Gugatan itu didaftarkan Yusril pada 13 Juni 2013. Yusril mendampingi narapidana korupsi Rebino dan Jumanto. Pemohon menilai PP 12/2012 itu bertentangan dengan UU Pemasyarakatan, UU Hak Asasi Manusia, dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Ary/Mut)