Sukses

Priyo Akui Fasilitasi 9 Koruptor Revisi Aturan Pengetatan Remisi

Yusril Ihza Mahendra kini juga sudah meminta MA merevisi PP 99/2012.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengakui memfasilitasi permintaan 9 narapidana korupsi agar PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi direvisi. Permintaan itu langsung diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Priyo menceritakan, pada Februari 2012, pihaknya menerima surat yang ditujukan kepada pimpinan Komisi III DPR maupun dari masyarakat yang memberikan pengaduan kepada DPR melalui Sekretariat Jenderal DPR.

"Surat yang dari setjen itu diteken 9 orang, yakni Pak Hari Sabarno, Agusrin M Najamuddin, Wijarnako Puspoyo, Soetejo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, HM Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagalung, dan Abdul Hamid yang mengatasnamakan 109 orang yang meminta perlindungan hukum dan HAMkepada DPR RI terkait PP tahun 1999," kata Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Karena adanya surat pengaduan tersebut, lanjut Priyo, selaku pimpinan DPR yang membidangi masalah politik, hukum dan HAM, meneruskan surat tersebut kepada Presiden SBY. Para narapidana korupsi itu meminta agar SBY memberikan solusi atas pengetatan remisi terhadap koruptor.

"Sebagaimana lazimnya, pengaduan masyarakat ini kemudian kita teruskan ke Presiden dengan tembusan ke instansi terkait agar bisa dipertimbangkan dan cari solusi terbaik bagi masalah itu," jelas politisi Partai Golkar itu.

"Bola sekarang ada di Presiden terhadap masalah yang mereka sampaikan, intinya mereka merasa diperlakukan tidak manusiawi, tidak menghargai HAM kira-kira begitu terhadap hal-hal berkaitan dengan masalah remisi dan masalah yang berkaitan apa yang menjadi haknya," imbuh Priyo.

Priyo juga menegaskan, surat yang dia berikan kepada Presiden terkait hal itu bukan berasal usai dirinya berkunjung ke LP Sukamiskin Bandung beberapa waktu lalu. Surat tersebut murni dari laporan masyarakat yang masuk ke Setjen DPR RI lalu diteruskan olehnya kepada Presiden.

"Jadi itu tidak ada kaitannya sama LP Sukamiskin, jadi surat itu saya kirim ke presiden karena itu suratnya berdasarkan laporan masyarakat ke Setjen DPR. Jadi tidak benar itu surat saya kirim setelah habis dari Sukamiskin," tegasnya.

"Menurut saya, jangan karena kebencian kemudian kita menanggalkan hal-hal yang itu diatur dalam UU. Tapi Karena ini ranah presiden dan kementerian, kami serahkan kepada mereka untuk mempertimbangkan semua," imbuhnya.

Digugat Yusril

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra pun telah melayangkan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung agar PP 99/2012 itu direvisi.

Gugatan itu didaftarkan Yusril pada 13 Juni 2013. Yusril mendampingi narapidana korupsi Rebino dan Jumanto. Pemohon menilai PP 12/2012 itu bertentangan dengan UU Pemasyarakatan, UU Hak Asasi Manusia, dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Pemohon atas nama Rebino dengan kuasa hukum Yusril melawan Presiden RI," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dalam keterangan yang diterima Liputan6.com. (Ary/Sss)