Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan mempersilahkan jika pemerintah menghapus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.
"Ya silakan kalau itu tidak sesuai dengan UU maka pemerintah bisa mengubahnya," kata Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Namun, karena PP merupakan ranah kebijakan pemerintah maka dirinya mempersilakan kepada pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan Ham untuk menghapus PP tersebut. Lantaran, DPR tidak bisa mengubah atau mencabut PP tersebut karena berbeda dengan UU.
"Karena ini peraturan pemerintah dan itu yuridiksi pemerintah, maka itu kewenangannya Kemenkumham. Apakah itu dicabut atau diapakan," ujar politisi Partai Golkar itu.
Berikut isi surat yang berlogo DPR yang dikirimkan Priyo kepada Presiden SBY pada 22 Mei 2013. Surat ini dikirimkan setelah mendapatkan surat pengaduan masyarakat terkait PP 99 tahun 2012 yang dinilai tidak adil bagi para koruptor:
Nomor : PW /05473 /DPR RI / V / 2013
Sifat : Biasa
Derajat : Segera
Lampiran : -
Prihal : Penyampaian pengadiuan
Tanggal 22 mei 2013
Kepada Yth: Sdr Presiden RI
Jakarta,
Bersama ini disampaikan dengan hormat bahwa pimpinan DPRRI telah menerima surat pengaduan masyarakat dari perwakilan narapidana, perihal permohonan perlindungan hukum, terkait pemberlakukan ketentuan pasal 34 A Peraturan Pemerintah no. 99 Tahun 2012 yang sangat merugikan para warga binaan permasyarakatan.
Menurut pelapor dampak dari pelaksanaan pasal 34 A PP No. 99 Tahun 2012 tersebut para warga binaan pemasyarakatan untuk kasus tertentu tidak dapat mengajukan hak mendapatkan Remisi dari Presiden, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga menganggap pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan UU no. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD RI pasal 71 huruf s dan Tata Tertib DPR RI Tahun 2009 pasal 6 huruf s tentang tugas dan wewenang DPR RI untuk menindak lanjuti aspirasi masyarakat, kami merasa wajib meneruskan laporan tersebut kepada pemerintah / instansi terkait khsusnya Presiden RI untuk mendapatkan solusi.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan trimakasih.
Wakil ketua DPR RI / Korpolkam
Drs. H. Priyo Budi Santoso
(Ary/Sss)
"Ya silakan kalau itu tidak sesuai dengan UU maka pemerintah bisa mengubahnya," kata Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Namun, karena PP merupakan ranah kebijakan pemerintah maka dirinya mempersilakan kepada pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan Ham untuk menghapus PP tersebut. Lantaran, DPR tidak bisa mengubah atau mencabut PP tersebut karena berbeda dengan UU.
"Karena ini peraturan pemerintah dan itu yuridiksi pemerintah, maka itu kewenangannya Kemenkumham. Apakah itu dicabut atau diapakan," ujar politisi Partai Golkar itu.
Berikut isi surat yang berlogo DPR yang dikirimkan Priyo kepada Presiden SBY pada 22 Mei 2013. Surat ini dikirimkan setelah mendapatkan surat pengaduan masyarakat terkait PP 99 tahun 2012 yang dinilai tidak adil bagi para koruptor:
Nomor : PW /05473 /DPR RI / V / 2013
Sifat : Biasa
Derajat : Segera
Lampiran : -
Prihal : Penyampaian pengadiuan
Tanggal 22 mei 2013
Kepada Yth: Sdr Presiden RI
Jakarta,
Bersama ini disampaikan dengan hormat bahwa pimpinan DPRRI telah menerima surat pengaduan masyarakat dari perwakilan narapidana, perihal permohonan perlindungan hukum, terkait pemberlakukan ketentuan pasal 34 A Peraturan Pemerintah no. 99 Tahun 2012 yang sangat merugikan para warga binaan permasyarakatan.
Menurut pelapor dampak dari pelaksanaan pasal 34 A PP No. 99 Tahun 2012 tersebut para warga binaan pemasyarakatan untuk kasus tertentu tidak dapat mengajukan hak mendapatkan Remisi dari Presiden, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga menganggap pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan UU no. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD RI pasal 71 huruf s dan Tata Tertib DPR RI Tahun 2009 pasal 6 huruf s tentang tugas dan wewenang DPR RI untuk menindak lanjuti aspirasi masyarakat, kami merasa wajib meneruskan laporan tersebut kepada pemerintah / instansi terkait khsusnya Presiden RI untuk mendapatkan solusi.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan trimakasih.
Wakil ketua DPR RI / Korpolkam
Drs. H. Priyo Budi Santoso
(Ary/Sss)