Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hingga saat ini belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dana talangan Bank Century. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini
"Tidak ada tersangka baru," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Pernyataan Abraham ini sekaligus meluruskan pernyataan Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang mengatakan ada 2 tersangka baru pada perkara pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
"Tersangka yang disebut Pramono (Anung) itu sebenarnya Budi Mulya dan Siti Fajriyah. Itu yang dia maksud," terang Abraham.
Kedua nama tersebut sudah menjadi tersangka sejak 20 November 2012. Budi Mulya dan Siti Fajriyah dianggap bersalah karena pemberian FPJP pada Bank Century serta menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 2008. (Ado/Sss)
"Tidak ada tersangka baru," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Pernyataan Abraham ini sekaligus meluruskan pernyataan Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang mengatakan ada 2 tersangka baru pada perkara pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
"Tersangka yang disebut Pramono (Anung) itu sebenarnya Budi Mulya dan Siti Fajriyah. Itu yang dia maksud," terang Abraham.
Kedua nama tersebut sudah menjadi tersangka sejak 20 November 2012. Budi Mulya dan Siti Fajriyah dianggap bersalah karena pemberian FPJP pada Bank Century serta menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 2008. (Ado/Sss)