Toto Hutagalung, tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung Hakim Setyabudi Tedjocahyono yang sedang menangani perkara korupsi dana bansos Pemerintahan Kota Bandung, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Hakim Setyabudi, Toto juga menyebut mantan Wakil Panitera PN Bandung, Ramlan Comel juga ikut menikmati pemberian fasilitas lain berupa 'karaoke plus-plus' di Venetian Spa & Lounge Karaoke, Bandung.
"Iya, Ramlan Comel (ikut menikmati)," ujar Toto Hutagalung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Namun, Toto yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Setyabudi itu membantah jika di ruang karaoke itu juga dilakukan pemberian uang suap.
"Seratus juta persen (pemberian uang) itu tidak ada," tutur Toto Hutagalung.
Dalam reka ulang di Venetian Spa & Lounge Karaoke, 4 Juli 2013 lalu, Hakim Setyabudi mengajukan keberatan saat diminta memperagakan ulang suap yang dilakukan di tempat itu. Ia sempat meminta agar perannya dilakoni orang lain.
Namun petugas KPK tak mengabulkan permohonan Setyabudi. Petugas membawa masuk Setyabudi ke ruang karaoke bersama tersangka lainnya, Toto Hutagalung, dan seorang saksi Ramlan Comel yang pernah menjabat Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung. Rekonstruksi itu dilakukan selama 30 menit.
Dalam kasus ini, KPK menjerat sejumlah tersangka dalam kasus suap senilai Rp 500 juta itu. Diantaranya, Toto Hutagalung, Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat. Dua tersangka baru juga telah ditetapkan KPK yakni Walikota Bandung, Dada Rosada dan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswandi.(Adi/Ism)
Selain Hakim Setyabudi, Toto juga menyebut mantan Wakil Panitera PN Bandung, Ramlan Comel juga ikut menikmati pemberian fasilitas lain berupa 'karaoke plus-plus' di Venetian Spa & Lounge Karaoke, Bandung.
"Iya, Ramlan Comel (ikut menikmati)," ujar Toto Hutagalung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Namun, Toto yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Setyabudi itu membantah jika di ruang karaoke itu juga dilakukan pemberian uang suap.
"Seratus juta persen (pemberian uang) itu tidak ada," tutur Toto Hutagalung.
Dalam reka ulang di Venetian Spa & Lounge Karaoke, 4 Juli 2013 lalu, Hakim Setyabudi mengajukan keberatan saat diminta memperagakan ulang suap yang dilakukan di tempat itu. Ia sempat meminta agar perannya dilakoni orang lain.
Namun petugas KPK tak mengabulkan permohonan Setyabudi. Petugas membawa masuk Setyabudi ke ruang karaoke bersama tersangka lainnya, Toto Hutagalung, dan seorang saksi Ramlan Comel yang pernah menjabat Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung. Rekonstruksi itu dilakukan selama 30 menit.
Dalam kasus ini, KPK menjerat sejumlah tersangka dalam kasus suap senilai Rp 500 juta itu. Diantaranya, Toto Hutagalung, Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat. Dua tersangka baru juga telah ditetapkan KPK yakni Walikota Bandung, Dada Rosada dan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswandi.(Adi/Ism)