Sukses

Berawal dari Facebook, Remaja di Bawah Umur Disekap

Korban kenal pertama kali dengan pelaku dari situs jejaring sosial facebook.

Seorang remaja korban penculikan di Komplek Perumahan Kedaung, Jalan Mawar IX RT 05 RW 01, Ciputat, Tangerang Selatan, bernama YW (16) dibebaskan Kepolisian Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kamis 11 Juli 2013. Polisi menahan pelaku berinisial MI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan peristiwa penculikan itu bermula ketika korban YW (16) asal Lampung berkenalan dengan pelaku MI melalui situs jejaring sosial Facebook, 2011 silam.

"Korban dan pelaku awalnya kenal lewat Facebook pada tahun 2011. Karena korban mengatakan ingin liburan ke Jakarta bertemu dengan orangtuanya. Lalu, pelaku mengatakan akan mengantarkan korban ke orangtuanya yang berada di Pulogadung, Jakarta Timur," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Ia menjelaskan kemudian korban berangkat dari Lampung menuju Jakarta dengan menggunakan kapal fery ke Pelabuhan Merak, Banten, 6 Juli 2013. Pelaku pun menjemput korban di Pelabuhan Merak. Usi bertemu, pelaku membawa korban ke rumah tersangka lain benama AL di Kedaung Jalan Mawar IX RT 05 RW 01, Ciputat, Tangerang Selatan.

"Pelaku memang sudah menunggu di Pelabuhan Merak, dan dibawa ke Kebon Nanas lalu dibawa ke Komplek Taman Kedaung. Pelaku mengatakan karena sudah malam dan tidak ada bus, lalu korban menginap dirumah teman tersangka AL," jelas Rikwanto.

Selama berada di rumah AL, lanjut Rikwanto, korban mendapat pelecehan seksual oleh pelaku MI.

"2 Handphone milik korban diambil dan dimatikan agar korban tidak dapat berkomunikasi dengan orangtuanya. Korban disekap dan setiap malam pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban," imbuh Rikwanto.

Akibat perbuatannya, MI saat ini meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya. Pelaku juga terancam hukuman penjara selama 5 tahun lebih karena melanggar Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan Melarikan Anak di bawah Umur. (Sul/Adi)