MI, pemuda yang diduga penculik remaja di bawah umur, YW (16) di Komplek Kedaung Jalan Mawar IX RT 05 RW 01, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, dibekuk polisi, Kamis 11 Juli 2013 kemarin. MI yang mengenal YW melalui situs jejaring sosial itu adalah seorang pengangguran.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan mengatakan pelaku yang pengangguran itu adalah mahasiswa yang baru saja dikeluarkan (DO) dari kampusnya.
"Pelaku di drop out (DO) dari kampusnya. Saat ini pelaku tak mempunyai pekerjaan," kata Adex di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Pelaku, tambah Adex, menyekap korban selama 6 hari dan selama itu pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban. "Ternyata pelaku ingin menjanjikan korban untuk membawanya ke Palembang," imbuh Adex.
Pihaknya mencurigai pelaku yang akan membawa korban ke Palembang itu untuk dijual. "Kita masih dalami korban dibawa ke Palembang mau diperlakukan bagaimana, apakah ada unsur korban mau dijual atau lainnya," jelas Adex.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 buah telepon genggam milik korban. Atas perbuatannya MI dijerat pasal 332 KUHP dan pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan melarikan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Sul/ADi)
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan mengatakan pelaku yang pengangguran itu adalah mahasiswa yang baru saja dikeluarkan (DO) dari kampusnya.
"Pelaku di drop out (DO) dari kampusnya. Saat ini pelaku tak mempunyai pekerjaan," kata Adex di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Pelaku, tambah Adex, menyekap korban selama 6 hari dan selama itu pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban. "Ternyata pelaku ingin menjanjikan korban untuk membawanya ke Palembang," imbuh Adex.
Pihaknya mencurigai pelaku yang akan membawa korban ke Palembang itu untuk dijual. "Kita masih dalami korban dibawa ke Palembang mau diperlakukan bagaimana, apakah ada unsur korban mau dijual atau lainnya," jelas Adex.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 buah telepon genggam milik korban. Atas perbuatannya MI dijerat pasal 332 KUHP dan pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan melarikan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Sul/ADi)