Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra akhirnya buka suara mengenai permohonannya ke Mahkamah Agung agar menguji PP 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan remisi terhadap napi korupsi, narkoba, dan terorisme.
"Alasannya PP itu bertentangan dengan UU Pemasyarakatan," kata Yusril saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (13/7/2013).
Menurut Yusril, jika pemerintah ngotot ingin melakukan pengetatan pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat kepada napi 3 kasus tersebut, maka pemerintah harus mengubah terlebih dahulu UU Pemasyarakatan.
"Kalau mau ada pengetatan silakan saja, tapi UU-nya diubah dulu. Supaya kita mengambil kebijakan itu harus sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
Gugatan itu didaftarkan Yusril pada 13 Juni 2013. Yusril mendampingi narapidana korupsi Rebino dan Jumanto. Pemohon menilai PP 12/2012 itu bertentangan dengan UU Pemasyarakatan, UU Hak Asasi manusia, dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Ary)
"Alasannya PP itu bertentangan dengan UU Pemasyarakatan," kata Yusril saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (13/7/2013).
Menurut Yusril, jika pemerintah ngotot ingin melakukan pengetatan pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat kepada napi 3 kasus tersebut, maka pemerintah harus mengubah terlebih dahulu UU Pemasyarakatan.
"Kalau mau ada pengetatan silakan saja, tapi UU-nya diubah dulu. Supaya kita mengambil kebijakan itu harus sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
Gugatan itu didaftarkan Yusril pada 13 Juni 2013. Yusril mendampingi narapidana korupsi Rebino dan Jumanto. Pemohon menilai PP 12/2012 itu bertentangan dengan UU Pemasyarakatan, UU Hak Asasi manusia, dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Ary)