Narapidana penghuni Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, mengaku kecewa dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme. Mereka menilai PP tersebut tidak adil, sehingga harus dicabut.
"Kami butuh keadilan, Bapak lapas tidak kami permasalahkan. Tapi kami menutut PP 99 itu tidak diberlakukan," kata napi Indra Pane sambil berteriak-teriak di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sabtu (13/7/2013).
Sementara narapidana lainnya, Mardiono yang divonis 6 tahun penjara sejak 2007 mengaku urung keluar gara-gara PP 99 tersebut. Padahal, hukuman sudah selesai dijalankan.
"Saya dihukum 2007 dan sudah jalani masa hukuman 2/3 dari putusan 6 tahun penjara, sampai sekarang belum juga keluar padahal sudah selesai tahun ini," kata Mardiono mengeluhkan masa hukuman tersebut di hadapan Kalapas Muji.
Para narapidana itu mengaku tidak begitu mempermasalahkan matinya aliran air dan listrik ke Lapas Tanjug Gusta tersebut. Sebab, selama ini memang sudah kerap terjadi. Keluhan utama mereka adalah PP 99 ini.
Sementara Menkumham Amir Syamsudin telah menginstruksikan jajarannya untuk mensosialisasikan agar narapidana yang putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap sebelum keluarnya PP 99 pada 12 November 2012, agar menggunakan PP yang lama.
"Bahwa mereka-mereka yang terdapat dampak PP 99, tetapi putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap sebelum diberlakukan PP 99 ini, maka berlakulah aturan yang lama yaitu PP 28," pungkas Amir.
Untuk diketahui para wartawan yang meliput di Lapas Tanjung Gusta diperbolehkan masuk melihat kondisi ruangan yang habis terbakar akibat insiden yang terjadi Kamis 11 Juli kemarin. Bahkan ditengah peliputan itu, para wartawan berkesempatan melakukan wawancara dengan para narapidana. (Eks)
"Kami butuh keadilan, Bapak lapas tidak kami permasalahkan. Tapi kami menutut PP 99 itu tidak diberlakukan," kata napi Indra Pane sambil berteriak-teriak di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sabtu (13/7/2013).
Sementara narapidana lainnya, Mardiono yang divonis 6 tahun penjara sejak 2007 mengaku urung keluar gara-gara PP 99 tersebut. Padahal, hukuman sudah selesai dijalankan.
"Saya dihukum 2007 dan sudah jalani masa hukuman 2/3 dari putusan 6 tahun penjara, sampai sekarang belum juga keluar padahal sudah selesai tahun ini," kata Mardiono mengeluhkan masa hukuman tersebut di hadapan Kalapas Muji.
Para narapidana itu mengaku tidak begitu mempermasalahkan matinya aliran air dan listrik ke Lapas Tanjug Gusta tersebut. Sebab, selama ini memang sudah kerap terjadi. Keluhan utama mereka adalah PP 99 ini.
Sementara Menkumham Amir Syamsudin telah menginstruksikan jajarannya untuk mensosialisasikan agar narapidana yang putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap sebelum keluarnya PP 99 pada 12 November 2012, agar menggunakan PP yang lama.
"Bahwa mereka-mereka yang terdapat dampak PP 99, tetapi putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap sebelum diberlakukan PP 99 ini, maka berlakulah aturan yang lama yaitu PP 28," pungkas Amir.
Untuk diketahui para wartawan yang meliput di Lapas Tanjung Gusta diperbolehkan masuk melihat kondisi ruangan yang habis terbakar akibat insiden yang terjadi Kamis 11 Juli kemarin. Bahkan ditengah peliputan itu, para wartawan berkesempatan melakukan wawancara dengan para narapidana. (Eks)