Putusan sela kasus suap dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ternyata tak bulat. Satu anggota majelis hakim, I Made Hendra, berbeda pendapat (dissenting opinion).
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor itu mempermasalahkan kewenangan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengusut tindak pidana pencucian uang kepada Luthfi Hasan. Menurutnya, jaksa tak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Karena penuntut umum KPK hanya bertugas sesuai undang-undang menuntut mereka hanya mengajukan penuntutan dalam tindak pidana korupsi," kata Hakim I Made Hendra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2013).
Menurut Made Hendra, sesuai undang-undang yang berwenang, menuntut perkara itu adalah jaksa pada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung.
Meski demikian, perbedaan pendapat tersebut menjadi sebuah kesatuan dalam putusan majelis hakim yang secara tegas menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa. Meski menolak, Made Hendra tetap mengikuti putusan mayoritas rekannya untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.
Dan mengenai hal ini pula, jaksa penuntut umum pada KPK menegaskan akan mengajukan perlawanan. "Akan kami ajukan perlawanan kami sekaligus dalam surat tuntutan," kata Jaksa Muhibbudin.
Luthfi didakwa karena menerima Rp 1,3 miliar terkait permohonan penambahan impor daging. Tak hanya itu, dia juga didakwa atas kasus tindak pidana pencucian uang. (Ary/Ism)
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor itu mempermasalahkan kewenangan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengusut tindak pidana pencucian uang kepada Luthfi Hasan. Menurutnya, jaksa tak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Karena penuntut umum KPK hanya bertugas sesuai undang-undang menuntut mereka hanya mengajukan penuntutan dalam tindak pidana korupsi," kata Hakim I Made Hendra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2013).
Menurut Made Hendra, sesuai undang-undang yang berwenang, menuntut perkara itu adalah jaksa pada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung.
Meski demikian, perbedaan pendapat tersebut menjadi sebuah kesatuan dalam putusan majelis hakim yang secara tegas menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa. Meski menolak, Made Hendra tetap mengikuti putusan mayoritas rekannya untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.
Dan mengenai hal ini pula, jaksa penuntut umum pada KPK menegaskan akan mengajukan perlawanan. "Akan kami ajukan perlawanan kami sekaligus dalam surat tuntutan," kata Jaksa Muhibbudin.
Luthfi didakwa karena menerima Rp 1,3 miliar terkait permohonan penambahan impor daging. Tak hanya itu, dia juga didakwa atas kasus tindak pidana pencucian uang. (Ary/Ism)