Sukses

3 Kelurahan di Jakarta Belum Pasang Daftar Pemilih Sementara

Berdasarkan pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di 8 kelurahan di Jakarta, 3 kelurahan belum memasang DPS.

KPU telah menetapkan tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat kelurahan atau desa pada 11 Juli lalu. Selanjutnya 11 hingga 24 Juli, KPU mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait DPS. Meski telah ditemukan beberapa kelurahan yang belum memasang DPS.

Berdasarkan pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di 8 kelurahan di Jakarta, yaitu Kebon Manggis, Pegangsaan (Jakarta Pusat), Manggarai, Tebet, Kebon Baru (Jakarta Selatan), Cawang, Cililitan, dan Halim (Jakarta Timur), terdapat 3 kelurahan yang belum memasang DPS.

"Masih ada kelurahan yang belum memasang DPS untuk diumumkan, yaitu Kelurahan Cawang, Cililitan, dan Halim. Untuk Kelurahan Halim, penyusunan DPS belum selesai. Ini menunjukan proses pemutakhiran data pemilih terlambat dari jadwal tahapan yang telah ditetapkan," ujar Deputi Koordinator JPPR Masykurudin Hafiz dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin (15/7/2013).

Hafiz juga menemukan adanya variasi pemasangan DPS di kelurahan. Misalnya DPS yang dipasang dengan cara ditumpuk setiap RW, yakni Kelurahan Kebon Manggis, Pegangsaan, Manggarai, dan Kebon Baru.

"DPS yang dipasang sudah per TPS yaitu Kelurahan Tebet. Ini menunjukkan tidak ada standar dari KPU dalam tata cara mengumumkan DPS di kelurahan untuk memudahkan pemilih," terangnya.

Temuan lainnya, lanjut Hafiz, format penyusunan DPS yang belum maksimal. Misalnya kolom keterangan untuk jenis kecacatan bagi penyandang disabilitas masih kosong di semua kelurahan. Dan digunakan untuk menuliskan e-KTP yakni di Kelurahan Kebon Manggis dan Pegangsaan.

"Selain itu tidak ada keterangan jumlah pemilih di DPS, termasuk jenis kelamin dan status perkawinan di masing-masing RW, yakni Kelurahan Kebon Manggis, Pegangsaan, dan Kebon Baru. Tidak samanya format ini akan berpengaruh langsung kepada kualitas daftar pemilih nanti," imbuhnya.

Hafiz menilai, temuan ini menjadi catatan dan perhatian bagi KPU hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk lebih meningkatkan kualitas penyusunan daftar pemilih. DPS sesungguhnya juga bisa disebar di setiap kantor atau Sekretariat RT dan RW serta dipasang di tempat-tempat umum dan strategis.

"Mendekatkan DPS ke masyarakat pemilih agar semakin mudah untuk melakukan pemeriksaan, dengan begitu kualitas daftar bisa semakin baik," tutur Hafiz. (Frd/Sss)
Video Terkini