Dewan Pers mengaku telah menerima laporan Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPM) terkait adanya dugaan intimidasi kepada wartawan dalam persidangan kasus penyerangan Lapas Kelas II Cebongan, Sleman. Terkait laporan tersebut, Dewan Pers menegaskan akan segera menindaklanjuti.
"Terkait dengan laporan dari KRPM kami akan mendindaklanjuti. Kami akan memantau adanya tekanan wartawan, kami menunggu juga laporan yang merasa dirugiakan, karena pers dilindungi UU 40 Tahun 1999. Karena tak bisa ditakut-takuti. Profesi tertentu punya kekebalan," ujar anggota Dewan Pers Stanley Adhi Prasetya di Jakarta, Senin (15/7/2013).
Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan, surat itu mengandung potensi mengekang tugas jurnalistik. "Tadi pagi kami menerima surat dari KRPM. Isi surat tersebut mengandung potensi dapat menghalang-halangi tugas jurnalistik. Tapi baru potensi, kita tidak tahu akan terjadi atau tidak. Tentu kami berharap hal semacam itu tak terjadi," ujar Bagir di kantornya.
Bagir berharap proses pengadilan yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi ini berjalan sesuai proses berkeadilan. Paling tidak dalam hukum memberi kepuasan, baik mereka yang merasa sebagai korban, atau mereka yang sedang diadili maupun masyarakat.
"Jadi pers juga harus lihat 3 komponen ini," kata Bagir.
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) ini pun mengimbau hakim yang mengadili kasus tersebut memberikan pengadilan kepada semua pihak terkait. Selain itu, dia juga mengatakan kepada pers untuk lebih berimbang dalam pemberitaan supaya tidak menyulitkan proses persidangan kasus ini.
"Ketiga, kita tentu sangat berharap bahwa berbagai kepentingan dari peradilan ini dapat dilakukan baik. Kita pernah mendegar misalnya soal premanisme. Kami tak dapat menilai apakah sudah membahayakan atau belum, tapi itu sudah ada pernyataan itu. Jadi harus benar-benar cermat pers menyikapi ini," tutur Bagir. (Sul/Mut)
"Terkait dengan laporan dari KRPM kami akan mendindaklanjuti. Kami akan memantau adanya tekanan wartawan, kami menunggu juga laporan yang merasa dirugiakan, karena pers dilindungi UU 40 Tahun 1999. Karena tak bisa ditakut-takuti. Profesi tertentu punya kekebalan," ujar anggota Dewan Pers Stanley Adhi Prasetya di Jakarta, Senin (15/7/2013).
Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan, surat itu mengandung potensi mengekang tugas jurnalistik. "Tadi pagi kami menerima surat dari KRPM. Isi surat tersebut mengandung potensi dapat menghalang-halangi tugas jurnalistik. Tapi baru potensi, kita tidak tahu akan terjadi atau tidak. Tentu kami berharap hal semacam itu tak terjadi," ujar Bagir di kantornya.
Bagir berharap proses pengadilan yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi ini berjalan sesuai proses berkeadilan. Paling tidak dalam hukum memberi kepuasan, baik mereka yang merasa sebagai korban, atau mereka yang sedang diadili maupun masyarakat.
"Jadi pers juga harus lihat 3 komponen ini," kata Bagir.
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) ini pun mengimbau hakim yang mengadili kasus tersebut memberikan pengadilan kepada semua pihak terkait. Selain itu, dia juga mengatakan kepada pers untuk lebih berimbang dalam pemberitaan supaya tidak menyulitkan proses persidangan kasus ini.
"Ketiga, kita tentu sangat berharap bahwa berbagai kepentingan dari peradilan ini dapat dilakukan baik. Kita pernah mendegar misalnya soal premanisme. Kami tak dapat menilai apakah sudah membahayakan atau belum, tapi itu sudah ada pernyataan itu. Jadi harus benar-benar cermat pers menyikapi ini," tutur Bagir. (Sul/Mut)