Penunjukkan langsung yang dilakukan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terhadap PT Rajawali Nusindo sebagai penyedia tunggal dalam pengadaan proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan pada 2006 dianggap menyalahi aturan.
Menurut Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setiabudi Arijanta dalam penunjukkan langsung mestinya dilakukan jika hanya ada penyedia barang atau jasa tunggal.
"Atau juga jika kondisi saat pengadaan itu ditetapkan sebagai keadaan darurat, bencana nasional, dan membahayakan keamanan negara," ujar Setiabudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2013).
Setiabudi ditunjuk jaksa sebagai saksi ahli dalam sidang perkara korupsi proyek flu burung dengan terdakwa Ratna Dewi Umar, petinggi Kementerian Kesehatan. Pada kasus ini, Siti Fadilah yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan menujuk PT Rajawali Nusindo sebagai penyedia pengadaan tunggal pengadaan alat kesehatan dan perbekalan pada tahun 2006.
Dan pada kesaksian sebelumnya, Siti Fadilah beralasan, penunjukan langsung tersebut dilakukannya atas masukan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Sjafii Ahmad. Dan penandatanganan rekomendasi penunjukkan langsung dapat dilakukan lantaran penetapan Kejadian Luar Biasa wabah flu burung.
Dalam dakwaan milik terdakwa Ratna Dewi Umar disebutkan dalam pelaksaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006, Siti Fadilah Supari selaku Menkes disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung dan sebagai pelaksana pekerjaan Bambang Rudijanto Tanoesudibjo.
Dalam sidang sebelumnya, 3 saksi yang berasal dari PT Rajawali Nusindo, yaitu Kepala Cabang Balikpapan, Suwanto, Kepala Cabang Banten, Iskak Putra dan mantan karyawan PT Prasasti Mitra, Gozali Abadi membenarkan bahwa perusahaan milik kakak Harry Tanoesudibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yaitu PT Prasasti Mitra adalah salah satu perusahaan yang memasok alat kesehatan jenis ventilator merek Drager dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.
Padahal, PT Rajawali Nusindo yang ditunjuk sebagai pemenang lelang dalam pengadaan alat kesehatan tersebut. (Ary/Mut)
Menurut Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setiabudi Arijanta dalam penunjukkan langsung mestinya dilakukan jika hanya ada penyedia barang atau jasa tunggal.
"Atau juga jika kondisi saat pengadaan itu ditetapkan sebagai keadaan darurat, bencana nasional, dan membahayakan keamanan negara," ujar Setiabudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2013).
Setiabudi ditunjuk jaksa sebagai saksi ahli dalam sidang perkara korupsi proyek flu burung dengan terdakwa Ratna Dewi Umar, petinggi Kementerian Kesehatan. Pada kasus ini, Siti Fadilah yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan menujuk PT Rajawali Nusindo sebagai penyedia pengadaan tunggal pengadaan alat kesehatan dan perbekalan pada tahun 2006.
Dan pada kesaksian sebelumnya, Siti Fadilah beralasan, penunjukan langsung tersebut dilakukannya atas masukan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Sjafii Ahmad. Dan penandatanganan rekomendasi penunjukkan langsung dapat dilakukan lantaran penetapan Kejadian Luar Biasa wabah flu burung.
Dalam dakwaan milik terdakwa Ratna Dewi Umar disebutkan dalam pelaksaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006, Siti Fadilah Supari selaku Menkes disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung dan sebagai pelaksana pekerjaan Bambang Rudijanto Tanoesudibjo.
Dalam sidang sebelumnya, 3 saksi yang berasal dari PT Rajawali Nusindo, yaitu Kepala Cabang Balikpapan, Suwanto, Kepala Cabang Banten, Iskak Putra dan mantan karyawan PT Prasasti Mitra, Gozali Abadi membenarkan bahwa perusahaan milik kakak Harry Tanoesudibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yaitu PT Prasasti Mitra adalah salah satu perusahaan yang memasok alat kesehatan jenis ventilator merek Drager dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.
Padahal, PT Rajawali Nusindo yang ditunjuk sebagai pemenang lelang dalam pengadaan alat kesehatan tersebut. (Ary/Mut)