Sukses

Soal Aduan Napi, Priyo Serahkan Keputusan ke Presiden

Terkait aduan sejumlah napi korupsi kepada DPR yang diteruskan ke pemerintah, Priyo Budi Santoso menyerahkan sepenuhnya pada Presiden SBY.

Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, mengaku telah meneken surat 9 narapidana yang mewakili 106 napi terkait permohonan perlindungan hukum dan HAM. Karenanya, dia meneruskan surat aduan itu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Surat senada saya teken ada ratusan yang masuk, seperti dari Panglima GAM. Yang Polkam adalah saya, ini sudah pada mekanisme yang ada, sekarang bola terpulang pada presiden, apakah akan merespons atau tidak direspons," ujar Priyo usai buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR, Marzuki Alie, Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).

Priyo mengaku, dalam surat aduan yang disampaikan ke Presiden itu tidak memuat saran apa pun. Apalagi saran untuk menghapus pengetatan remisi bagi napi kasus korupsi, narkoba, dan terorisme seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Dalam surat saya itu tidak menyarankan apa pun," kata dia.

Priyo juga membantah telah membela koruptor dengan meneruskan surat aduan itu ke Presiden. Namun, dia mengambang ketika ditanya apakah layak atau tidaknya seorang napi kasus korupsi mendapat remisi.

"Dalam surat itu saya tidak mengomentari layak atau tidak layak. Secara personal warga binaan itu yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman, mestinya juga mendapatkan remisi sesuai tata perundangan. Kalau mereka tidak boleh (dapat remisi) alasannya apa?" ujar politisi Partai Golkar ini.

Lebih jauh, Priyo menjelaskan kembali apa yang dilihatnya dalam kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Di mata Priyo, para napi terlihat memprihatinkan karena mendapat perlakuan yang tidak semestinya sesuai hak-hak mereka sebagai napi.

"Misalnya airnya kuning, lantainya lembab. Apa yang disebut mewah, saya tidak temukan. Yang semacam ini Kemenkum dan HAM atau siapa pun harus bisa menata," ujarnya.

Sebelumnya, Priyo mendapatkan surat pengaduan perihal permohonan perlindungan hukum dan HAM dari 9 narapidana kasus korupsi yang mewakili 106 napi di LP Sukamiskin, Bandung. Napi yang mengirim surat aduan itu adalah Jenderal (Purn) Hari Sabarno, Agusrin M Najamuddin, Wijanarko Puspoyo, Soetejo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagulung, dan Abdul Hamid.

Priyo juga membantah meneruskan surat aduan itu ke Presiden untuk membela koruptor. Ia berkilah, sebagai pimpinan DPR yang membawahi bidang politik, hukum, dan keamanan, yaitu Komisi III, dia merasa wajib menandatangani surat itu dan menyampaikannya kepada Presiden. (Ado)