KPU telah melaporkan aduan masyarakat terkait daftar caleg sementara (DCS) yang berstatus hukum tersangka, atau terdakwa, atau terpidana yang berjumlah 30 orang. Partai Demokrat penyumbang terbanyak, yaitu 10 orang.
"Klasifikasi soal status hukum tersangka atau terdakwa atau terpidana berjumlah 30, dan soal etika atau moral berjumlah 30, dan lainnya berjumlah 102," ujar Komisioner KPU, Sigit Pamungkas di Jakarta, Rabu (16/7/2013).
Menurut KPU, hal itu dilakukan menanggapi masukan dari masyarakat yang mengkritisi DCS dan profil bakal calon, yang totalnya 270 orang. Kritik itu terdiri dari administrasi pencalonan, ijazah, dan dugaan pencalonan ganda berjumlah 108.
Berdasarkan data KPU, yang dibeberkan Sigit, Partai Demokrat menyumbang calon terbanyak tersangkut masalah hukum yakni 10 caleg. Disusul PDIP 6 calon, PPP, PKB, dan Gerindra masing-masing 3 calon, Golkar dan PAN masing-masing 2 calon, dan Nasdem 1 calon.
Kemudian, untuk klasifikasi administrasi pencalonan, ijazah dan dugaan pencalonan ganda. Berdasarkan data itu, Gerindra jadi partai yang paling banyak dilaporkan masyarakat dengan 27 calon. Disusul PAN 13 calon, PDIP dan PKPI 11 calon, PKB 10 calon, Demokrat 8 calon, Nasdem 7 calon, Hanura 6 calon, Golkar 5 calon, PBB 4 calon, serta PPP dan PKS masing-masing 3 calon.
Sementara untuk klasifikasi etika atau moral, PDIP paling banyak yakni 8 calon, Demokrat 5 calon, Gerindra 4 calon, PKB 3 calon, Golkar 2 calon, PAN, PPP, PKS, dan Nasdem masing-masing menyumbang 1 calon.
Menurut Sigit, seluruh tanggapan masyarakat tersebut ditindaklanjuti KPU dengan Surat Nomor 449/KPU/VI/2013 pada 29 Juni perihal permintaan klarifikasi atas berbagai laporan terkait bakal calon yang perlu diklarifikasi partai, sebelum ditetapkan daftar calon tetap pada Agustus mendatang.
"Sesuai tahapan pemilu, proses klarifikasi masih berlangsung di internal setiap parpol dan hasilnya disampaikan ke KPU pada 5 sampai 18 Juli. Dan hingga saat ini KPU belum menerima hasil klarifikasi tersebut dari parpol," kata Sigit.
Klarifikasi yang disampaikan parpol, ditindaklanjuti KPU dengan menyampaikan pemberitahuan kepada parpol mengenai pergantian bakal calon yang dapat diganti sesuai ketentuan perundang-undangan. (Frd/Ism)
"Klasifikasi soal status hukum tersangka atau terdakwa atau terpidana berjumlah 30, dan soal etika atau moral berjumlah 30, dan lainnya berjumlah 102," ujar Komisioner KPU, Sigit Pamungkas di Jakarta, Rabu (16/7/2013).
Menurut KPU, hal itu dilakukan menanggapi masukan dari masyarakat yang mengkritisi DCS dan profil bakal calon, yang totalnya 270 orang. Kritik itu terdiri dari administrasi pencalonan, ijazah, dan dugaan pencalonan ganda berjumlah 108.
Berdasarkan data KPU, yang dibeberkan Sigit, Partai Demokrat menyumbang calon terbanyak tersangkut masalah hukum yakni 10 caleg. Disusul PDIP 6 calon, PPP, PKB, dan Gerindra masing-masing 3 calon, Golkar dan PAN masing-masing 2 calon, dan Nasdem 1 calon.
Kemudian, untuk klasifikasi administrasi pencalonan, ijazah dan dugaan pencalonan ganda. Berdasarkan data itu, Gerindra jadi partai yang paling banyak dilaporkan masyarakat dengan 27 calon. Disusul PAN 13 calon, PDIP dan PKPI 11 calon, PKB 10 calon, Demokrat 8 calon, Nasdem 7 calon, Hanura 6 calon, Golkar 5 calon, PBB 4 calon, serta PPP dan PKS masing-masing 3 calon.
Sementara untuk klasifikasi etika atau moral, PDIP paling banyak yakni 8 calon, Demokrat 5 calon, Gerindra 4 calon, PKB 3 calon, Golkar 2 calon, PAN, PPP, PKS, dan Nasdem masing-masing menyumbang 1 calon.
Menurut Sigit, seluruh tanggapan masyarakat tersebut ditindaklanjuti KPU dengan Surat Nomor 449/KPU/VI/2013 pada 29 Juni perihal permintaan klarifikasi atas berbagai laporan terkait bakal calon yang perlu diklarifikasi partai, sebelum ditetapkan daftar calon tetap pada Agustus mendatang.
"Sesuai tahapan pemilu, proses klarifikasi masih berlangsung di internal setiap parpol dan hasilnya disampaikan ke KPU pada 5 sampai 18 Juli. Dan hingga saat ini KPU belum menerima hasil klarifikasi tersebut dari parpol," kata Sigit.
Klarifikasi yang disampaikan parpol, ditindaklanjuti KPU dengan menyampaikan pemberitahuan kepada parpol mengenai pergantian bakal calon yang dapat diganti sesuai ketentuan perundang-undangan. (Frd/Ism)