Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus kurir narkoba internasional asal Siantar Medan, Sumatera Utara. Modus kurir ini dengan menyimpan narkoba di dalam ban serep. Dari penangkapan itu, BNN berhasil menangkap 4 tersangka, yakni AMP, IN, J, dan BA dengan barang bukti 8,49 kg sabu.
Tersangka AMP dan IN mengambil sabu menggunakan mobil sewaan Toyota Avanza B 566 KA dari Jakarta ke kawasan Pasar Mereng Kisaran, Siantar, Sumatera Utara. Keduanya kemudian pergi ke tambal ban untuk memisahkan velg dengan ban serep. Sabu kemudian dimasukan ke dalam ban serep.
Keduanya menempuh perjalanan darat dari Siantar ke Jakarta melalui jalur darat. Setibanya di Jakarta pada 10 Juli 2013, AMP dan IN menginap sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"Di situlah kedua tersangka membongkar narkoba dengan merobek ban ke tukang tambal ban," kata Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat, Selasa (16/7/203).
Sabu seberat 5,49 dari ban bekas itu dikemas dalam 8 kantong. Sabu itu diserahkan kepada J keesokan harinya di sebuah mal di Sunter, Jakarta Utara. Sedangkan, BA yang sudah sampai di Jakarta sejak 10 Juli 2013 dari Siantar, langsung memesan tiket Jakarta-Surabaya untuk keberangkatan tanggal 11 Juli 2013 malam.
J kemudian bertemu dengan BA di sebuah rumah makan di Jakarta Pusat. J menyerahkan paket sabu seberat 2,5 kg yang disimpan dalam 3 tas berwarna biru ke BA.
Petugas meringkus J dan BA di rumah makan itu dengan barang bukti sabu seberat 2,44 kg. "BA akan membawa barang itu ke Surabaya. Makannya dia sudah beli tiket sebelumnya," lanjut Sumirat.
Berdasarkan pemeriksaan, masih ada narkoba yang disimpan di rumah orangtua IN di Siantar. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 3 kg sabu yang disimpan di dalam pakaian.
Total barang bukti yang disita BNN, yakni 8,49 kg, 2 paspor, 2 buku tabungan, 3 tas berwarna biru, 1 pakaian, 1 unit mobil Avanza hitam, ban serep untuk meletakan sabu, dan 9 unit ponsel. "Dengan pengungkapan ini, 33.960 anak bangsa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," tutup Sumirat. (Sul/Ism)
Tersangka AMP dan IN mengambil sabu menggunakan mobil sewaan Toyota Avanza B 566 KA dari Jakarta ke kawasan Pasar Mereng Kisaran, Siantar, Sumatera Utara. Keduanya kemudian pergi ke tambal ban untuk memisahkan velg dengan ban serep. Sabu kemudian dimasukan ke dalam ban serep.
Keduanya menempuh perjalanan darat dari Siantar ke Jakarta melalui jalur darat. Setibanya di Jakarta pada 10 Juli 2013, AMP dan IN menginap sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"Di situlah kedua tersangka membongkar narkoba dengan merobek ban ke tukang tambal ban," kata Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat, Selasa (16/7/203).
Sabu seberat 5,49 dari ban bekas itu dikemas dalam 8 kantong. Sabu itu diserahkan kepada J keesokan harinya di sebuah mal di Sunter, Jakarta Utara. Sedangkan, BA yang sudah sampai di Jakarta sejak 10 Juli 2013 dari Siantar, langsung memesan tiket Jakarta-Surabaya untuk keberangkatan tanggal 11 Juli 2013 malam.
J kemudian bertemu dengan BA di sebuah rumah makan di Jakarta Pusat. J menyerahkan paket sabu seberat 2,5 kg yang disimpan dalam 3 tas berwarna biru ke BA.
Petugas meringkus J dan BA di rumah makan itu dengan barang bukti sabu seberat 2,44 kg. "BA akan membawa barang itu ke Surabaya. Makannya dia sudah beli tiket sebelumnya," lanjut Sumirat.
Berdasarkan pemeriksaan, masih ada narkoba yang disimpan di rumah orangtua IN di Siantar. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 3 kg sabu yang disimpan di dalam pakaian.
Total barang bukti yang disita BNN, yakni 8,49 kg, 2 paspor, 2 buku tabungan, 3 tas berwarna biru, 1 pakaian, 1 unit mobil Avanza hitam, ban serep untuk meletakan sabu, dan 9 unit ponsel. "Dengan pengungkapan ini, 33.960 anak bangsa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," tutup Sumirat. (Sul/Ism)