Sukses

PAN Laporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Pemilu

Tim Kuasa hukum PAN beranggapan Bawaslu melakukan pencemaran nama baik terhadap Caleg Dapil Bumbar 1 Selviana Sofyan Husen.

Tim Kuasa Hukum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Didi Supriyanto saat ini telah melaporkan para pimpinan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Didi beranggapan, kebijakan Bawaslu yang menggagalkan salah satu calegnya yakni Selviana Sofyan Husen untuk daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat 1 dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Terkait pencoretan Silviana Sofyan Husein yang dinyatakan tidak bisa menjadi caleg di dapil Sumbar 1 karena tidak memiliki Ijazah SMA," kata Didi saat memberikan aduannya kepada pihak DKPP di Kantor DKPP, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2013).

Didi menjelaskan, sebetulnya Selviana tidak melanggar persyaratan yang telah ditetapkan KPU. Lantaran Selviana telah mendapatkan Surat Keterangan pengganti ijazah yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Direktorat Jendral Pendidikan Menengah. Surat ijazah SMA yang dimiliki Selviana atas nama sekolah Istitute Le Manoir, Bern, Swiss telah hilang, dan ditambah sekolah tersebut juga sudah tutup sejak tahun 1993.

"Tapi sudah mendapatkan surat keterangan pengganti ijazah dari Kemendikbud dan surat keterangan hilang dari pihak kepolisian dan Kedutaan Besar Indonesia untuk Swiss. Artinya Bu Silviana ini sudah lulus SMA dan itu legal," tuturnya.

Karena itu, Didi mengaku bahwa pihaknya selain meminta agar DKPP melakukan eksaminasi dalam menangani kasus ini agar bisa diselesaikan secara tuntas. Serta juga akan melaporkan para pimpinan dan anggota Bawaslu kepada Bareskrim Mabes Polri karena telah melakukan pencemaran nama baik, yang terkesan menyatakan bahwa mantan atlet menembak olimpiade 1984  itu tidak lulus SMA.

PAN juga berencana melaporkan Bawaslu ke lembaga-lembaga lain, seperti Komnas HAM, MA, atau MK bahkan pihak Kepolisian. Alasannya, keputusan Bawaslu telah mencermarkan nama baik.

"Karena Bu Selviana yang terkesan dibilang tidak lulus SMA melalui keputusan Bawaslu ini, dan hal tersebut menjadi beban psikologis bagi Bu Selviana beserta keluarganya," jelas Didi.

Bawaslu mempertimbangkan Dapil Sumatera Barat I PAN memenuhi syarat untuk ikut sebagai Peserta Pemilu, asalkan Selviana memperbaiki dan menyesuaikan persayaratan bakal caleg ke KPU. (Sul/Ism)