2 Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak menyidangkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Dua hakim ad hoc itu menilai perkara TPPU bukan ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menghargai keputusan 2 hakim tersebut. Namun, KPK menegaskan, Hakim Tipikor sebelumnya juga sudah menyidangkan perkara serupa hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Itu sudah terlambat. Ada kasus-kasus yang sudah disidangkan di pengadilan Tipikor menyangkakan pasal-pasal pencucian uang dan berjalan hingga putusan inkracht," kata Juru bicara KPK Johan Budi SP, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Menurut Johan, KPK menghargai sikap hakim tersebut. "Tapi keputusannya kasus ini bisa dilanjutkan dan putusan hakim harus kita hargai,"Â ujarnya.
Dalam sidang dengan agenda putusan sela yang digelar Senin 15 Juli kemarin, Hakim Made Hendra mengajukan dissenting opinion (perbendaan pendapat). Made Hendra mempermasalahkan kewenangan jaksa pada KPK yang mengusut tindak pidana pencucian uang kepada Luthfi Hasan. Menurutnya, jaksa tak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Karena penuntut umum zKPK hanya bertugas sesuai undang-undang menuntut mereka hanya mengajukan penuntutan dalam tindak pidana korupsi," kata Hakim I Made Hendra di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal serupa juga disampaikan anggota majelis lainnya, Djoko Subagyo. "Penuntutan TPPU jaksa KPK dalam perkara a quo dinyatakan tidak dapat diterima," kata Djoko.
Meski dua hakim ini berbeda pendapat, namun mereka kalah suara dengan 3 rekannya. Hakim pun memutuskan menolak nota eksepsi yang diajukan Luthfi Hasan. Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin 22 Juli dengan agenda pemeriksaan saksi. (Ary/Ism)
KPK menghargai keputusan 2 hakim tersebut. Namun, KPK menegaskan, Hakim Tipikor sebelumnya juga sudah menyidangkan perkara serupa hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Itu sudah terlambat. Ada kasus-kasus yang sudah disidangkan di pengadilan Tipikor menyangkakan pasal-pasal pencucian uang dan berjalan hingga putusan inkracht," kata Juru bicara KPK Johan Budi SP, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Menurut Johan, KPK menghargai sikap hakim tersebut. "Tapi keputusannya kasus ini bisa dilanjutkan dan putusan hakim harus kita hargai,"Â ujarnya.
Dalam sidang dengan agenda putusan sela yang digelar Senin 15 Juli kemarin, Hakim Made Hendra mengajukan dissenting opinion (perbendaan pendapat). Made Hendra mempermasalahkan kewenangan jaksa pada KPK yang mengusut tindak pidana pencucian uang kepada Luthfi Hasan. Menurutnya, jaksa tak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Karena penuntut umum zKPK hanya bertugas sesuai undang-undang menuntut mereka hanya mengajukan penuntutan dalam tindak pidana korupsi," kata Hakim I Made Hendra di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal serupa juga disampaikan anggota majelis lainnya, Djoko Subagyo. "Penuntutan TPPU jaksa KPK dalam perkara a quo dinyatakan tidak dapat diterima," kata Djoko.
Meski dua hakim ini berbeda pendapat, namun mereka kalah suara dengan 3 rekannya. Hakim pun memutuskan menolak nota eksepsi yang diajukan Luthfi Hasan. Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin 22 Juli dengan agenda pemeriksaan saksi. (Ary/Ism)