Sukses

Mertua Djoko Susilo Tebus Rumah Warisan Rp 6 M yang Disita KPK

Rumah tersebut awalnya merupakan milik orangtuanya. Namun, Dipta yang jadi istri Djoko Susilo membeli rumah tersebut dan disita KPK.

Mertua Irjen Djoko Susilo, Djoko Waskito terpaksa menebus rumah peninggalan keluarganya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyita rumah itu karena diduga hasil tindak pindana pencucian uang terkait korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Mertua dari istri ketiga Djoko Susilo itu terpaksa merogoh kocek hingga Rp 6 miliar untuk menebus rumah yang terletak di Jalan Urip Sumiharjo, Solo, Jawa Tengah. Dan uang tebusan itu kini sudah ada di kas negara.

"Setelah ada kasus ini, uangnya saya ganti. Solusinya saya membayar Rp 6 miliar dan sekarang uang ada di kas negara," kata Djoko Waskito di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7/2013).

Djoko Waskito menceritakan, rumah tersebut awalnya merupakan milik orangtuanya. Namun, Dipta yang saat itu sudah menjadi istri Djoko Susilo membeli rumah tersebut.

"Itu ada wasiat dari ibu saya. Tidak boleh dijual ke siapa pun kecuali untuk keluarga. Nah karena saya yang berhasrat, tapi kemudian anak saya yang membayar," terang Djoko Waskito.

Belakangan, KPK menelusuri aset milik Djoko Susilo dan mensinyalir rumah tersebut dibeli dari harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Namun karena ditebus, rumah itu kemudian tidak disita. "Rumah itu kini tidak ditahan dan sekarang saya yang menguasai," tukas Djoko Waskito. (Adi/Ism)