Sukses

LHI Sebut Ada Pihak Dompleng Kasusnya, KPK: Buktikan di Sidang

Setiap pengakuan baik itu yang disampaikan oleh saksi atau terdakwa, KPK tetap akan memvalidasi dan mencari bukti.

Terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq terus membantah terlibat dalam mengatur penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama di Kementerian Pertanian.

Mantan Presiden PKS tersebut bahkan menduga ada pihak lain yang mendompleng dan memiliki kepentingan lain dari pembicaraannya dengan Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elisabeth Liman, mengenai krisis daging yang terjadi.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan lembaganya tetap berpatokan pada surat dakwaan jaksa penuntut umum dan beberapa bukti yang dimiliki dalam menjerat Luthfi.

"Yang terkait terdakwa itu hasil proses pemeriksaan di penyelidikan dan penyidikan. Apakah terbukti atau tidak, itu nanti biarkan hakim yang putuskan," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2013).

Lebih lanjut, kata Johan, setiap pengakuan baik itu yang disampaikan oleh saksi atau terdakwa, lembaganya tetap akan memvalidasi dan mencari bukti mengenai kebenarannya.

"Tapi pengakuan itu tak bisa disimpulkan benar atau salah. Pengakuan itu menjadi benar jika didukung oleh bukti. Mengenai bukti-bukti yang berkaitan dengan terdakwa, nanti di persidangan," demikian Johan. (Ary/Yus)