Sukses

Vonis Dirut IM2, KY: Teknologi Sulit Masuk Ranah Hukum

Eks Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto mengatakan, pihaknya mendatangi Komisi Yudisial (KY) karena ingin mencari keadilan.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menanggapi adanya laporan tentang persidangan perkara penyalahgunaan perjanjian kerja sama antara PT Indosat Tbk dan PT IM2. KY menilai kasus ini sensitif. Maka itu, KY akan memantau laporan ini.

"Dan tidak sedikit hakim kita yang kesulitan mengejar itu. Dan ketika masuk ke ranah hukum bisa mengakibatkan salah pemaknaan," kata Suparman di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2013).

Menurut Suparman, guna memperluas cakrawala pengetahuan mengenai ekonomi dan teknologi itu, seorang hakim tidak perlu menguasainya. Namun, cukup menghadirkan saksi di bidangnya yang menjelaskan masalah secara objektif.

Tak hanya itu, lanjut Suparman, hukum saat ini bersinggungan dengan kemajuan ekonomi dan teknologi. "Kemudian hakim tidak boleh kacamata kuda," kata Suparman.

Akan tetapi, kata Suparman, semua pihak tetap harus menghormati putusan hakim. Namun juga hakim harus menjaga kehormatannya.

"Berkaitan dengan putusan itu, akan kita lihat nanti, untuk memastikan pelanggaran etik apa yang ada. Kita sudah ada perjanjian dengan Mahkamah Agung (MA). Maksudnya jika majelis tidak mempertimbangkan saksi, dan kami akan laporkan ke MA, maka MA tidak akan diam," ujar Suparman.

Eks Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto mengatakan, pihaknya mendatangi KY karena ingin mencari keadilan. Hal itu terkait dengan vonis yang dijatuhkan kepada dirinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terkait perkara penyalahgunaan jaringan 3G di frekuensi 2.1Ghz dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara PT Indosat Tbk dan PT IM2.

"Dari kami sendiri ingin mencari keadilan yang hakiki, tidak ada niatan lain. Kami harap ini jadi bahan pertimbangan KY. Kami tidak mengharapkan pembenaran, tapi keadilan dapat kita peroleh," kata Indar. (Sul/Ism)