Sukses

Komnas HAM Desak Pemerintah Segera Ratifikasi Statuta Roma

Statuta Roma dipandang penting demi mengakhiri impunitas dan meningkatkan perlindungan HAM bagi penduduk Indonesia.

Hari Keadilan Internasional yang jatuh pada 17 Juli ini diperingati oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), mereka menuntut ratifikasi Statuta Roma dan mendorong implementasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2011-2014.

Statuta Roma dipandang penting demi mengakhiri impunitas dan meningkatkan perlindungan HAM bagi penduduk Indonesia. Instrumen hukum pidana internasional ini juga dapat dijadikan alat untuk mencegah kejahatan paling serius.

"Oleh karena itu, Komnas HAM, sesuai dengan tujuan, fungsi dan wewenangnya dalam pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pelaksanaan HAM mendorong disahkannya Statuta Roma dalam waktu yang tidak terlampau lama," kata Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2013).

Sementara itu, Direktur Eksekutif RRC dan Pelopor Khusus PBB untuk Korea Utara, Marzuki Darusman menyatakan, dengan menjadi anggota International Criminal Court (ICC) akan sangat bermanfaat bagi Indonesia.

"Dengan menjadi anggota ICC, komitmen Indonesia terhadap hukum Internasional menjadi lebih kuat," kata Marzuki.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dibentuk berdasarkan Statuta Roma yang disahkan dalam pertemuan diplomatik di Roma, Italia pada 1998. Tujuan pembentukannya, yakni untuk mendukung pencapaian perdamaian dunia, pencapaian keadilan global, menghentikan praktik impunitas dan mendorong pencegahan terjadinya kejahatan-kejahatan paling serius, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. (Ndy)