Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan terpilih, yakni Joncik Muhammad-Ali Halimi atau 'Jonli' tak mau berkomentar terkait hasil pengitungan ulang suara di 38 tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum pasangan 'Jonli', Indra Cahya mengatakan, pihaknya hanya akan menunggu putusan dari MK. "Tunggu nanti, sebelum hakim memutuskan. Percaya atau tidak kita dengan MK ini? Kalau percaya, biarkan dia berlangsung secara benar," kata Indra di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Indra juga menunding balik ketika pihak Pemohon, Antoni Aljufri-Syahril Hanafiah atau 'Berhasil' mendalilkan adanya penggelembungan suara di 38 TPS yang dihitung ulang. Menurutnya, penggelembungan suara hanya bisa dilakukan oleh incumbent, yakni Antoni Aljufri.
"Mana mungkin kami. Itu kan ngarang saja. Orang mau menuduh itu pernyataan yang kurang ajar. Yang punya kekuasaan itu justru incumbent," kata dia.
MK telah selesai melakukan penghitungan ulang suara terhadap 38 TPS di 10 desa Kabupaten Empat Lawang. Kesepuluh desa itu adalah Desa Tanjung Tawang, Pajar Menang, Niur, Gedung Agung, Seleman Ulu, Muara Pinang Lama, Sukadana, Batu Jungul, Sapa Panjang, dan Sawah.
Dalam penghitungan ulang suara itu, menurut kuasa hukum 'Berhasil', Ari Yusuf Amir, pihaknya mendapat tambahan 939 suara. "Kami jadi unggul dengan selisih 939 suara. Tapi kami tidak mau mendahuluhui hakim. Itu sepenuhnya kewenangan hakim," ujar Ari.
Setelah menghitung ulang suara terhadap 38 TPS, MK masih belum mengeluarkan putusan. "Dengan demikian sidang dalam perkara ini kami nyatakan selesai dan saudara menunggu untuk putusan," ujar Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar. (Sul)
Kuasa hukum pasangan 'Jonli', Indra Cahya mengatakan, pihaknya hanya akan menunggu putusan dari MK. "Tunggu nanti, sebelum hakim memutuskan. Percaya atau tidak kita dengan MK ini? Kalau percaya, biarkan dia berlangsung secara benar," kata Indra di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Indra juga menunding balik ketika pihak Pemohon, Antoni Aljufri-Syahril Hanafiah atau 'Berhasil' mendalilkan adanya penggelembungan suara di 38 TPS yang dihitung ulang. Menurutnya, penggelembungan suara hanya bisa dilakukan oleh incumbent, yakni Antoni Aljufri.
"Mana mungkin kami. Itu kan ngarang saja. Orang mau menuduh itu pernyataan yang kurang ajar. Yang punya kekuasaan itu justru incumbent," kata dia.
MK telah selesai melakukan penghitungan ulang suara terhadap 38 TPS di 10 desa Kabupaten Empat Lawang. Kesepuluh desa itu adalah Desa Tanjung Tawang, Pajar Menang, Niur, Gedung Agung, Seleman Ulu, Muara Pinang Lama, Sukadana, Batu Jungul, Sapa Panjang, dan Sawah.
Dalam penghitungan ulang suara itu, menurut kuasa hukum 'Berhasil', Ari Yusuf Amir, pihaknya mendapat tambahan 939 suara. "Kami jadi unggul dengan selisih 939 suara. Tapi kami tidak mau mendahuluhui hakim. Itu sepenuhnya kewenangan hakim," ujar Ari.
Setelah menghitung ulang suara terhadap 38 TPS, MK masih belum mengeluarkan putusan. "Dengan demikian sidang dalam perkara ini kami nyatakan selesai dan saudara menunggu untuk putusan," ujar Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar. (Sul)