Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta Badan Kehormatan (BK) DPR segera memanggil dan memeriksa Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Mereka meminta BK segera mencopot Priyo dari kursi pimpinan DPR karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia, Jamil Mubarok mengatakan, Priyo diduga telah melanggar peraturan DPR Nomor 1 tahun 2011 tentang kode etik DPR. "Memberikan sanksi kepada terlapor apabila dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik DPR, untuk penegakan kode etik," kata Jamil, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Menurut Jamil, BK DPR harus proaktif melakukan pemeriksaan terhadap Priyo. Menurutnya, jika benar terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka politisi Golkar itu harus diberikan sanksi tegas. "Ya harus segera dicopot," ujar Jamil.
Menurut dia, BK juga harus memberikan informasi kepada pihak pelapor mengenai tindakan dan atau hasil yang telah dilakukan BK DPR.
Laporan itu terdiri dari koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari Jamil Mubarok (Masyarakat Transparansi Indonesia), Ahmad Biky (Lembaga Bantuan Hukum Jakarta), Alvon Kurnia Palma (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Erwin Natosmal Oemar (Indonesia Legal Roundtable), Muji Kartika Rahayu (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional), Wahyu Wagiman (Public Interest Lawyer Network), Abdullah Dahlan (Indonesia Corruption Watch). (Ary/Mut)
Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia, Jamil Mubarok mengatakan, Priyo diduga telah melanggar peraturan DPR Nomor 1 tahun 2011 tentang kode etik DPR. "Memberikan sanksi kepada terlapor apabila dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik DPR, untuk penegakan kode etik," kata Jamil, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Menurut Jamil, BK DPR harus proaktif melakukan pemeriksaan terhadap Priyo. Menurutnya, jika benar terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka politisi Golkar itu harus diberikan sanksi tegas. "Ya harus segera dicopot," ujar Jamil.
Menurut dia, BK juga harus memberikan informasi kepada pihak pelapor mengenai tindakan dan atau hasil yang telah dilakukan BK DPR.
Laporan itu terdiri dari koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari Jamil Mubarok (Masyarakat Transparansi Indonesia), Ahmad Biky (Lembaga Bantuan Hukum Jakarta), Alvon Kurnia Palma (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Erwin Natosmal Oemar (Indonesia Legal Roundtable), Muji Kartika Rahayu (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional), Wahyu Wagiman (Public Interest Lawyer Network), Abdullah Dahlan (Indonesia Corruption Watch). (Ary/Mut)