Sukses

Komisi IX DPR: Pembekuan Konsorsium Asuransi TKI Sudah tepat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membekukan konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) mulai 1 Agustus mendatang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membekukan konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) mulai 1 Agustus mendatang. Pembubaran dilakukan karena pengelolaan asuransi dinilai melenceng dari tujuannya: untuk melindungi TKI.

Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh menilai, langkah OJK itu sudah tepat karena memang ada indikasi penyelewengan. Anggota Fraksi Golkar itu mengatakan, berdasarkan neraca (balance sheet), laporan keuangan dari konsorsium asuransi TKI terlihat janggal.

"Adanya permainan dan manipulasi sangat terasa dalam konteks ini. Sehingga saya meminta kepada OJK untuk melakukan pendalaman," kata Poempida di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Menurut dia, selain secara operasional tidak memenuhi mekanisme perlindungan TKI yang diharapkan, konsorsium asuransi TKI juga sangat kental dengan penyelewengan dan berpotensi bermasalah pidana. "Saya belum melihat rekomendasi OJK dalam hal ini. Tapi yang jelas, keputusan OJK memang sangat wajar," ujar Poempida.

Konsorsium asuransi TKI beranggotakan 10 perusahaan yang terdiri dari PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Purna Artanugraga, PT LIG Insurance Indonesia, dan PT Asuransi Ramayana. (Eks/Mut)
Video Terkini