Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, Jumat 18 Juli besok. Andi akan diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang.
Apakah Andi akan ditahan pada Jumat Keramat? "Lihat besok pengembangannya. Kalau dia diperiksa sebagai saksi tentunya belum," ujar Ketua KPK Abraham Samad, saat menghadiri buka bersama Presiden SBY di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).
Juru Bicara KPK Johan Budi pun mengatakan Andi diperiksa sebagai saksi. Johan menjelaskan, Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dedy Kusdinar, yang merupakan mantan anak buahnya di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Selain Andi, lembaga pimpinan Abraham Samad ini juga akan memanggil tersangka Hambalang lainnya, mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012 lalu, KPK meyakini keterlibatan Andi setelah menemukan 2 alat bukti dalam proyek itu. Dia dianggap telah menyalahgunakan wewenang selaku pengguna anggaran sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Sul/Ism)
Apakah Andi akan ditahan pada Jumat Keramat? "Lihat besok pengembangannya. Kalau dia diperiksa sebagai saksi tentunya belum," ujar Ketua KPK Abraham Samad, saat menghadiri buka bersama Presiden SBY di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).
Juru Bicara KPK Johan Budi pun mengatakan Andi diperiksa sebagai saksi. Johan menjelaskan, Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dedy Kusdinar, yang merupakan mantan anak buahnya di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Selain Andi, lembaga pimpinan Abraham Samad ini juga akan memanggil tersangka Hambalang lainnya, mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012 lalu, KPK meyakini keterlibatan Andi setelah menemukan 2 alat bukti dalam proyek itu. Dia dianggap telah menyalahgunakan wewenang selaku pengguna anggaran sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Sul/Ism)