Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng dalam kasus korupsi Hambalang. KPK juga memeriksa tersangka Hambalang lainnya, mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor.
Teuku Bagus tiba di Gedung KPK dengan didampingi dua kerabatnya. Namun, dia menyatakan siap jika langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan yang digelar saat 'Jumat Keramat', hari keramat bagi tersangka korupsi KPK dijebloskan ke tahanan.
"Siap, siap," ujar Teuku Bagus Muhammad Noor singkat sambil memasuki lobi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Teuku Bagus Mohammad Noor dijadikan tersangka pada 1 Maret 2013 lalu. Teuku diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 91 ke-1 KUHP.
Pada kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir total kerugian negara akibat proyek Hambalang ini mencapai Rp 243 miliar. (Ary/Sss)
Teuku Bagus tiba di Gedung KPK dengan didampingi dua kerabatnya. Namun, dia menyatakan siap jika langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan yang digelar saat 'Jumat Keramat', hari keramat bagi tersangka korupsi KPK dijebloskan ke tahanan.
"Siap, siap," ujar Teuku Bagus Muhammad Noor singkat sambil memasuki lobi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Teuku Bagus Mohammad Noor dijadikan tersangka pada 1 Maret 2013 lalu. Teuku diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 91 ke-1 KUHP.
Pada kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir total kerugian negara akibat proyek Hambalang ini mencapai Rp 243 miliar. (Ary/Sss)