Kepolisian Polsek Tambora menangkap pelaku penusukan terhadap Fiki (23) warga Krendang Raya, Tambora, Jakarta Barat. Kepala Unit Reskrim Polsek Metro Tambora AKP Bayu Tri Nugroho mengatakan pelaku pembunuhan berjumlah 3 orang, yaitu Ipul, Diki dan Iqbal. Namun Iqbal masih buron alias dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Ipul dan Diki sudah kami tangkap tadi pagi di rumah mereka. Sedangkan Iqbal masih dalam pengejaran," kata Bayu Tri ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Peristiwa penusukan terjadi di Jalan Kampung Krendang Selatan RT 14 RW 06, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat pada Kamis 18 Juli dini hari.
Bayu menuturkan, awal insiden penusukan itu bermula ketika 3 pelaku bernama Ipul, Diki, dan Iqbal menodong Fiki yang sedang berjalan kaki. "Mereka bertiga ini awalnya memang mau nodong pejalan kaki. Lihat ada korban berjalan kaki, mereka langsung menodong HP dan uang milik korban," tambah Bayu.
Lanjut Bayu, ketiga pelaku mencegat Fiki dan merampas HP serta uang Fiki. Namun, Fiki melakukan perlawanan.
"Korban mempertahankan HP-nya, lalu korban bajunya ditarik dan dipukul oleh pelaku Iqbal pada bagian muka, dan Diki menonjok pada bagian perut sebanyak 2 kali, lalu korban menunduk ke bawah, dan Ipul langsung menusuk dada korban sebelah kanan," jelas Bayu.
Ipul dan Diki kini telah mendekam di tahanan Polsek Tambora, Jakarta Barat. Sedangkan Iqbal masih dalam pengejaran kepolisian. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Sul/Sss)
"Ipul dan Diki sudah kami tangkap tadi pagi di rumah mereka. Sedangkan Iqbal masih dalam pengejaran," kata Bayu Tri ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Peristiwa penusukan terjadi di Jalan Kampung Krendang Selatan RT 14 RW 06, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat pada Kamis 18 Juli dini hari.
Bayu menuturkan, awal insiden penusukan itu bermula ketika 3 pelaku bernama Ipul, Diki, dan Iqbal menodong Fiki yang sedang berjalan kaki. "Mereka bertiga ini awalnya memang mau nodong pejalan kaki. Lihat ada korban berjalan kaki, mereka langsung menodong HP dan uang milik korban," tambah Bayu.
Lanjut Bayu, ketiga pelaku mencegat Fiki dan merampas HP serta uang Fiki. Namun, Fiki melakukan perlawanan.
"Korban mempertahankan HP-nya, lalu korban bajunya ditarik dan dipukul oleh pelaku Iqbal pada bagian muka, dan Diki menonjok pada bagian perut sebanyak 2 kali, lalu korban menunduk ke bawah, dan Ipul langsung menusuk dada korban sebelah kanan," jelas Bayu.
Ipul dan Diki kini telah mendekam di tahanan Polsek Tambora, Jakarta Barat. Sedangkan Iqbal masih dalam pengejaran kepolisian. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Sul/Sss)