Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng akhirnya menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Setelah diperiksa selama 4 jam, Andi mengaku dimintai konfirmasi oleh penyidik KPK mengenai informasi terbaru tentang proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.
"Tadi saya baru saja menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi Dedy Kusdinar dan Teuku Bagus. Tadi saya dimintai konfirmasi, klarifikasi, dan menjelaskan tentang beberapa info terbaru yang diterima KPK," kata Andi Mallarangeng di Gedung KPK, Jakarta.
Andi yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka ini juga mengaku sudah menjelaskan kepada penyidik KPK mengenai informasi yang diketahuinya.
"Apapun yang saya ketahui saya jelaskan," ujar mantan Juru Bicara Kepresidenan itu.
Andi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012 lalu. KPK meyakini keterlibatan Andi setelah menemukan dua alat bukti dalam proyek itu. Dia dianggap telah menyalahgunakan wewenang selaku pengguna anggaran sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Sul/Yus)
Setelah diperiksa selama 4 jam, Andi mengaku dimintai konfirmasi oleh penyidik KPK mengenai informasi terbaru tentang proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.
"Tadi saya baru saja menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi Dedy Kusdinar dan Teuku Bagus. Tadi saya dimintai konfirmasi, klarifikasi, dan menjelaskan tentang beberapa info terbaru yang diterima KPK," kata Andi Mallarangeng di Gedung KPK, Jakarta.
Andi yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka ini juga mengaku sudah menjelaskan kepada penyidik KPK mengenai informasi yang diketahuinya.
"Apapun yang saya ketahui saya jelaskan," ujar mantan Juru Bicara Kepresidenan itu.
Andi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012 lalu. KPK meyakini keterlibatan Andi setelah menemukan dua alat bukti dalam proyek itu. Dia dianggap telah menyalahgunakan wewenang selaku pengguna anggaran sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Sul/Yus)