Sukses

DPR: UU Ormas Segera Diterapkan ke FPI

DPR juga mendesak agar pihak Kepolisian melarang dan tidak memberikan ijin kepada FPI untuk melakukan sweeping.

Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum berharap, Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang baru disahkan DPR harus segera ditegakkan oleh Front Pembela Islam (FPI). Hal itu menyusul dari maraknya aksi sweeping dan pengrusakan yang dilakukan oleh FPI dan berbuntut seperti yang terjadi di Sukorejo dan Kendal, Jawa Tengah.

"Saya berharap UU Ormas segera ditegakkan secara efektif terhadap FPI," kata Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari saat dihubungi wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Eva, yang merupakan politisi PDIP ini juga mendesak agar pihak Kepolisian melarang dan tidak memberikan ijin kepada FPI untuk melakukan sweeping. Karena hal tersebut justru akan menciptakan kerusuhan yang terjadi di tengah masyarakat.

"Penindakan justru untuk mengefektifkan pencegahan timbulnya kekerasan oleh FPI (dan respon balik oleh masyarakat). Jangan beri ijin mereka berpawai, berkumpul untuk merencanakan penyerangan, atau menangkap penggerak mereka agar mobilisasi kebencian dan kekerasan terhenti," tegas Eva.

Pada Kamis 18 Juli kemarin, terjadi bentrokan antara sejumlah anggota FPI asal Temanggung dengan puluhan warga Sukorejo, Jawa Tengah. Bentrokan itu dipicu oleh aksi sweeping yang dilakukan anggota FPI di tempat lokalisasi di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

Akibat bentrok tersebut, sejumlah anggota FPI dan warga menderita luka, satu unit mobil milik FPI dibakar massa serta beberapa mobil lainnya rusak terkena lemparan batu. Selain itu, seorang perempuan meninggal dunia akibat tertabrak mobil yang ditumpangi anggota FPI. (Sul/Ary)